TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sidang cerai pesinetron Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Meskipun sebelumnya Jonathan Frizzy sudah diperbolehkan untuk keluar rumah, namun pria yang akrab disapa Ijonk ini masih kekeuh untuk tinggal bersama Dhena dan anak-anaknya.
Menurut Sinarta Kuasa Hukum Ijonk, sampai saat ini tak ada pergeseran yang terjadi, sehingga Ijonk masih tinggal di rumah yang sama.
"Saya rasa masih tetep tinggal dan itukan sela kemarin memberikan hak ijonk apabila ada terjadi pergesekan, bisa keluar. Sampai sekarang belum ada kabar pergesekan," terang Sinarta.
Baca juga: Kasusnya Semakin Pelik, Nirina Zubir Datangi Hotman Paris Hutapea untuk Curhat Soal Kasusnya
Pihak kuasa hukum Ijonk berharap agar tak ada kejadian percek-cokan diantara keduanya, agar persidangan ini dapat selesai secara damai.
Sebelumnya, Dhena Devanka dan Jonathan saling lempar tuduhan bahkan melayangkan laporan ke kepolisian.
Terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan dan Dhena sebelumnya, ternyata juga dibawa saat persidangan hari ini.
Kabarnya, laporan terkait KDRT tersebut sudah di cabut oleh pihak Dhena Devanka dari pihak yang berwajib.
Baca juga: Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp929.000, Berikut Daftar Lengkapnya
Menurut Sinarta, pelampiran bukti-bukti tersebut bisa menjadi syarat sahnya suatu perceraian, dan laporan terkait KDRT tersebut sudah masuk di dalamnya.
"Mungkin kita masukkan juga bukti, hanya mengimbangi," Sambung Sinarta.
Sinarta menambahkan, sebelumnya pihak Ijonk juga memberikan laporan, namun sudah di cabut kembali, untuk membuktikan bahwa ada hal yang terjadi dan mengakibatkan perceraian.
Terkait Gugatan, di dalamnya pihak Dhena tak mengajukan untuk hak pemeliharaan, atau hak asuh anak, sehingga pihak Ijonk memberikan gugatan Rekonvensi.
Baca juga: Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp929.000, Berikut Daftar Lengkapnya
Hal ini dilakukan oleh pihak Ijonk agar mengetahui nantinya terkait hak asuh anak akan jatuh kepada pihak tergugat atau penggugat.
Terkait Harta Gono-Gini pihak Ijonk mengaku belum mengetahui itu, dan sampai saat ini jalannya persidangan belum sampai kepada tahap itu.
"Kita gatau lah. Mana tau ga ada yg diperebutkan, mohon doanya ajalah kalopun terjadi apapun yang terjadi bisa baik-baik semua," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Kabupate Bogor Sahkan Dana Cadangan Pemilu 2024 Sebesar Rp 150 Miliar
Pada 2 Desember 2021 mendatang, sidang kabarnya kembali akan berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat atau Dhena Devanka.
Diketahui, Dhena Devanka melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021. (Ikhwana Mutuah Mico)