Berita Depok
Kejari Depok Pasang Alat Skrining Peduli Lindungi, Semua Pegawai dan Tamu Wajib Scan QR Code
Kejari Depok Pasang Alat Skrining Peduli Lindungi, Semua Pegawai dan Tamu Wajib Scan QR Code
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kini menerapkan aturan baru bagi para pegawai, pengunjung maupun tamu pegawai.
Aturan tersebut berupa skrining menggunakan scan QR Code dari aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki Gedung Kejari Depok.
“Skrining melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. QR Code juga telah dipasang di setiap titik. Jadi baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya saja.” papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kawasan Reklamasi, Tiga Tempat Hiburan Malam Kedapatan Buka Sampai Pagi
Baca juga: Sudinkes Jakbar Dalami Kasus Pelecehan Verbal Ibu Hamil, Wagub DKI: Tak Ada Malpraktik
Titik-titik yang dimaksud Kuncoro terbagi menjadi tiga lokasi yakni di area lobi utama kantor Kejari, area Gedung Ikatakan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok, dan area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket tilang.
Selain untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Kuncoro mengatakan Scan QR Code Peduli Lindungi juga berfungsi mengidentifikasi jumlah tamu yang masuk di area Kejari Depok.
Baca juga: Figuran Sinetron Ikatan Cinta Chintya Ramlan yang Bikin Heboh Soal Mahar Ternyata Miss Popular 2020
Baca juga: Harap Diperhatikan, Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Masih Berlaku Akhir Pekan Ini, 9-10 Oktober 2021
Kuncoro pun mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin untuk segera vaksin demi tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity, agar pandemi Covid-19 dapat segera musnah dari tanah air.