TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Ayu Thalia aliat Thata Anma dilaporkan ke polisi oleh Nicholas Sean.
Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzi, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Ayu Thalia di Polres Jakarta Utara pada Senin (31/8/2021) malam.
Pasal yang dikenaka terhadap Ayu Thalia adalah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kedua pasal itu secara berurutan mengenakan pidana terhadap pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: Depok Hari Ini, RSUI Bersama Toyota Berbagi Gelar Vaksinasi Covid-19, Begini Cara Daftarnya
Perkara antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean pertama kali muncul karena pengakuan Ayu bahwa ia dianiaya oleh Nicholas Sean.
Penganiayaan dilakukan Nicholas dengan cara mendorong Ayu dari mobil sampai terjatuh dan terluka.
Namun, menurut Ramzi, peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi.
Nicholas tidak pernah mendorong Ayu dari mobilnya sampai terjatuh.
Menurut Ramzi, Ayu melompat dan menjatuhkan dirinya sendiri dari mobil.
Dituding Hanya PANSOS
Sebelumnya, Ayu Thalia memang mendapat tuduhan balik terkait pengakuannya dianiaya Nicholas Sean, putra sulung Basuki Tjahaya Purnama.
Penganiayaan Ayu Thalia oleh Nicholas disebut dilakukan di sebuah showroom di Jakarta Utara.
Wanita yang bekerja di showroom milik rekan Raffi Ahmad itu bahwa melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan dengan tuduhan penganiayaan.
Ayu Thalia kini disebut bahwa dirinya hanya pansos karena Nicholas Sean melalui pengacaranya mengaku bahwa tidak pernah menganiaya Ayu Thalia atau Thata Anma.
Pengacara Nicholas, Ahmad Ramzi, mengatakan bahwa kliennya tidak mendoronya Ayu Thalia dari mobil.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 1 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 1 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi