Putusan Pengadilan

Cinta Diputus, Pria Ini Minta Mantan Pacarnya Kembalikan Uang Tambal Ban, Ujungnya Justru Dipenjara

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putusan Pengadilan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria masuk penjara usai meminta pacarnya mengembalikan utang tambal ban motor. 

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah di Kalimantan Barat. 

Kasus ini sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada 17 Juni 2021.

Berdasarkan surat putusan Nomor (disamarkan,red)/203/Pid.B/2021/PN Mpw, diketahui pelaku berinisial LO (20) dan korban berinisial AR. 

Baca juga: RANS Cilegon FC ke Turki Lawan Fenerbahce, Nagita Mau Perutnya Dipegang Mesut Ozil, Ini Kata Raffi

Kasus ini berawal dari hubungan pacaran antara LO dan AR. 

Mereka mulai berpacaran pada 15 Februari 2021 ketika pertama kali bertemu.

Saat itu LO yang bekerja sebagai sopir truk langsung menyatakan cintanya kepada AR. 

AR menanggapi cinta itu dengan menerima permintaan pacaran dari LO. 

Namun, cinta AR terhadap LO pudar dalam sekejap. 

Hanya berselang empat hari, AR memutuskan hubungan pacaran tersebut. 

Dua hari kemudian, LO menghubungi AR dan meminta AR mengembalikan hutang tambal ban sebesar Rp40 ribu.

AR mengiyakannya dan berjanji segera mengembalikannya. 

Baca juga: Vaksinasi di Kabupaten Bogor Dikebut, 1.406 Warga Parung Disuntik Vaksin Sinovac

AR mengaku memiliki hutang kepada LO ketika ia bertemu LO pertama kali pada 15 Agustus 2021. 

Saat itu AR membawa motor dan  mengalami pecah ban ketika hendak pulang. 

LO lalu memberikan uang sebesar Rp40 ribu untuk AR menambal ban. 

Uang itulah yang kemudian ditagih LO setelah hubungan cintanya diputus. 

Namun, ternyata LO punya maksud lain. 

Dia tidak sekedar menagih utang. 

Setelah bertemu AR yang hendak membayar utangnya, LO justru minta diantar ke rumahnya oleh AR. 

AR lalu mengantarkannya LO ke rumah. 

Setelah sampai di rumah LO, AR dipaksa masuk ke dalam rumah, lalu diperkosa oleh LO. 

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan enam tahun penjara terhadap LO.