Pendidikan
Guru SMKN 1 Cibinong Berharap Kebijakan Rombel 50 Dedi Mulyadi Dievaluasi
Ia khawatir kebijakan ini menyebabkan penurunan kualitas kompetensi siswa karena kurangnya prasarana untuk praktikum.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
ROMBEL 50 - Siswa-siswi SMK Negeri 1 Cibinong sedang menunggu angkutan saat pulang sekolah pada Jumat (25/7/2025). Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menaikkan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dari 36 orang menjadi 50 orang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar No. 463.1/Kep.323‑Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di tingkat menengah.
Dalam keputusan itu, Dedi menetapkan batas maksimal rombel (rombongan belajar) / kelas jadi 50 siswa (per kelas) “secara fleksibel dan bersifat darurat”.
Kebijakan ini berlaku mulai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di seluruh Jawa Barat.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.