Depok Hari Ini

Ditolak Massa Habib Bahar bin Smith, Ketua PWI LS Depok: Biasanya Orang Menolak Karena Belum Tahu

Menurut Jufri, masyarakat yang menolak belum mengenal dan mengetahui ajaran cinta yang disebarkan PWI LS.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PWI LS DEPOK - Ketua PWI LS Depok, M Jufri Halim menjelaskan arah organisasinya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Bahar menjelaskan, kedatangannya bersama rombongan tidak untuk membubarkan pengajian yang diadakan PWI LS. Namun, ia menginginkan ke depannya Indonesia aman.

“Walaupun andaikan beda tujuan, beda pemikiran, beda thoriqoh, beda pemahaman, beda keyakinan, tetap saling menghargai, ngapain harus bubarkan pengajian,” ujarnya.

Apa Itu Ormas Islam PWI LS​​

Ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) menjadi perbincangan setelah terlibat bentrok dengan FPI saat menolak ceramah pentolan FPI Habib Rizieq Shihab di Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025) malam.

Bentrok tersebut disebabkan penolakan PWI LS terhadap tabligh akbar yang digelar oleh FPI di daerah Pemalang. 

Tabligh akbar itu rencananya dihadiri oleh pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang dianggap oleh PWI LS sebagai penyebar kebencian keberagamaan dan tokoh intoleransi.

Penolakan itu kemudian berakhir bentrok berdarah hingga lima orang dilarikan ke rumah sakit. Satu korban merupakan anggota Kepolisian. 

Lalu apa itu PWI LS?

PWI LS singkatan dari Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS).

PWI LS dibentuk oleh sejumlah tokoh Nahdliyin.

Ormas ini lahir buntut keresahan atas polemik habib dari keturunan Yaman.

Mereka kemudian membentuk gerakan bernama PWI LS yang merekrut anggota, khususnya dari kalangan Nahdliyin.

Meski begitu, NU menegaskan PWI LS bukan bagian dari organisasi sayap mereka.

Dalam pembentukannya, satu di antara tugas PWI LS adalah mengawal trah Walisongo atau kiai Nusantara.

Mereka juga meng-counter aksi kelompok lain yang berbenturan dengan nasionalisme dan kesepakatan nasional, yakni Pancasila dan UUD 45.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved