Penataan Kawasan Puncak
Abaikan Perintah Pembongkaran, Menteri Hanif Temui Pengelola Bobocabin Puncak
Menteri Hanif menemui langsung pengelola penginapan Bobocabin di Agrowisata Gunung Mas dan menegaskan bahwa pembongkaran harus segera dilakukan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukab inspeksi mendadak (sidak) di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (27/7/2025).
Salah satu sorotan dalam sidak ini adalah penginapan Bobocabin di Agrowisata Gunung Mas yang tetap beroperasi meski telah dikenai sanksi.
Menteri Hanif menemui langsung pengelola dan menegaskan bahwa pembongkaran harus segera dilakukan.
“Kalau ini belum dilakukan pembongkaran, kami akan kenakan Pasal 114. Tidak apa-apa, Bapak punya pengacara. Kita bertemu saja di pengadilan,” ujar Menteri Hanif di Cisarua, Minggu (27/7/2025).
Menteri Hanif menambahkan Kementerian Lingkungan akan membantu melakukan pembongkaran jika ada kesulitan.
"Ini tidak bisa ditawar. Kawasan hulu DAS tidak boleh dikotori oleh praktik usaha yang melanggar aturan,” jelasnya.
Baca juga: Menteri Hanif Faisol Ultimatum 33 Usaha di Puncak Bogor Bongkar Sebelum Akhir Agustus 2025
Dalam sidak ini, Hanif meminta 33 tempat usaha yang melanggar perizinan di Puncak, Kabupaten Bogor, agar melakukan pembongkaran mandiri paling lambat akhir Agustus 2025.
Dari 33 tempat usaha, sebanyak 13 kemitraan KSO (Kerja Sama Operasional) dengan PT Perkebunan Nusantara telah menerima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa kewajiban pembongkaran bangunan dan penanaman pohon dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menteri Hanif menegaskan bahwa 13 KSO wajib menyelesaikan pembongkaran sesuai tenggat yang diberikan.
Sementara itu, 9 KSO lainnya telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan sebagai bentuk penanganan lapis kedua karena pemerintah daerah yang menerbitkan izin tidak menjalankan kewajiban pencabutan tersebut.
"Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi tambahan dan tindakan tegas," tutur Menteri Hanif.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Rilis 10 Tempat Usaha Langgar Tata Ruang di Puncak Bogor, Ini Daftarnya
Sementara Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, memastikan seluruh proses penindakan dilakukan secara terukur dan sesuai hukum.
“Kami tegakkan hukum lingkungan, bukan semata menindak tapi juga untuk memastikan keberlanjutan kawasan ini bagi generasi mendatang,” ujar Rizal Irawan.
Dari hasil pemantauan, lanjut dia, sejumlah usaha telah memasang papan informasi pembongkaran, dan sembilan di antaranya mulai membongkar bangunan.
"Kami menegaskan bahwa tenggat akhir Agustus bersifat final. Setelah itu, penindakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi," papar Rizal.
Setelah tenggat akhir Agustus, Kementerian Lingkungan Hidup akan lakukan tindak secara hukum.
"Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” tandas Rizal.
Dalam sidak ini, Menteri Hanif dan rombongannya melakukan penanaman pohon simbolis di lokasi sebagai bagian dari pemulihan lingkungan kawasan Puncak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Menteri-Hanif-dan-rombongannya-melakukan-penanaman-pohon.jpg)