Kriminalitas
Tawuran Pelajar di Bekasi, Janjian Duel Lewat Pesan WhatsApp, Satu Orang Luka Berat Kena Celurit
Dua kelompok yang terlibat tawuran tersebut dikenal sebagai Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasiii.
Mustofa menambahkan, pihaknya menetapkan pelaku lainnya, yakni CA alias Erul dan EGI yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis corbek dan celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Baca juga: Ditangkap Warga, Remaja di Depok Ngaku Dimodali Sajam oleh Teman untuk Tawuran
Para pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut Mustofa peran keterlibatan keluarga juga dirasa sangat penting dalam mencegah aksi kenakalan remaja.
Polres Metro Bekasi juga berkomitmen menjalin kerja sama dengan dinas pendidikan, tokoh masyarakat, dan lembaga perlindungan anak untuk mencegah tawuran pelajar di masa mendatang.
“Penindakan hukum adalah langkah akhir, pencegahan sejatinya dimulai dari rumah, dari pengawasan orang tua. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran tanpa arah, terutama pada malam hari dan akhir pekan,” katanya. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.