Kriminalitas
Tawuran Pelajar di Bekasi, Janjian Duel Lewat Pesan WhatsApp, Satu Orang Luka Berat Kena Celurit
Dua kelompok yang terlibat tawuran tersebut dikenal sebagai Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasiii.
Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Tawuran pelajar pecah di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, seorang pelajar luka berat akibat terkena sabetan celurit di pinggangnya.
Jajaran Polres Metro Bekasi kini telah menangkap enam terduga pelaku tawuran yang statusnya masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa tawuran antar kelompok pelajar di bawah umur itu terjadi di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Dua kelompok yang terlibat tawuran tersebut dikenal sebagai Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasiii.
Mustofa mengatakan bahwa pihaknya langsung terjun ke lokasi kejadian ketika adanya informasi tawuran menyebabkan korban luka.
Baca juga: Tawuran Team Ogah Mundur Vs Cibinong All Base di Jalan Raya Bogor, Polisi Sita Sajam hingga Petasan
Kepolisian juga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap sejumlah pelajar yang terlibat tawuran.
"Kami tetapkan enam anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam peristiwa tawuran tersebut," kata Mustofa dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Kedungwaringin, Rabu (23/7/2025).
Adapun kronologi kejadian, kata Mustofa, kedua kelompok pelajar itu membuat janji melalui pesan WhatsApp.
Kemudian, mereka sepakat bertemu untuk janjian dengan menentukan lokasi untuk adu kekuatan.
"Lokasi awal di sekitar Stasiun Lemah Abang, lalu bergeser ke Jalan Raya Rengasbandung,” ungkapnya.
Baca juga: Warga Matraman Jaktim Resah Lingkungannya Dijadikan Tempat Tawuran Gengster
Akibat aksi tawuran itu, salah seorang korban berinisial MA salah satu dari anggota Geng 50 Bekasiii mengalami luka bacok cukup parah akibat sabetan senjata tajam.
Korban mengalami luka bacok parah di bagian pinggang akibat senjata tajam yang digunakan lawan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam pelajar sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), semuanya masih berstatus pelajar.
“Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pembawa senjata tajam hingga pengemudi motor saat aksi berlangsung,” jelas Mustofa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.