Kriminalitas Jakarta
Malu karena Hasil Hubungan di Luar Nikah, Pasangan Kumpul Kebo Buang Bayi di Depan Rumah Waga
Ibu bayi HA (29) dan ayahnya FFM (20) ditangkap Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Cakung.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATINEGARA - Orangtua bayi yang dibuang di depan rumah H Tohir Jalan Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025) malam, akhirnya ditangkap polisi.
Ibu bayi HA (29) dan ayahnya FFM (20) ditangkap Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Cakung.
Mereka hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (16/7/2025).
Saat diinterogasi polisi, keduanya mengaku tega membuang anaknya karena malu lantaran bay tersebut hasil hubungan di luar nikah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, keduanya saat ini tinggal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
HA sengaja membuang bayi di depan teras kediaman H Tohir karena pernah tinggal di lingkungan tersebut dan tahu kondisi ekonomi pemilik rumah.
Baca juga: Warga Cakung Temukan Bayi Laki-laki dan Sepucuk Surat di Depan Rumahnya
"Keduanya sudah berpacaran selama dua tahun dan tinggal bareng di kost hingga hamil pada Oktober 2025 lalu. Kemudian melahirkan 7 hari lalu di rumah sakit Bekasi," ucapnya, Rabu.
Nicolas melanjutkan, usai melahirkan keduanya pulang ke kamar kost dan sepakat untuk membuang bayi.
HA kemudian menyarankan pacarnya FFM agar menitipkan anaknya ke H Tohir di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025) malam.
"Alasan lain karena hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga dan secara ekonomi tidak mampu membiayai anak tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, pasangan kumpul kebo itu membawa bayi dari Cikarang, Bekasi ke Cakung, Jaktim dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian kedua tersangka, helm dan pakaian yang digunakan saat membuang bayi.
Baca juga: Sindikat Penjualan Bayi Digulung Polisi, Jual Bayi ke Singapura Rp 16 Juta
"Kami juga sita rekamam CCTV yang ada di sekitar lokasi, secarik kertas yang ditulis oleh kedua tersangka," imbuhnya.
Keduanya dikenakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undanh-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.