Kabupaten Bogor

Perempuan di Bogor Kecewa Suaminya yang Selingkuh dan Nikah Siri Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Kasus ini berawal dari dugaan perselingkuhan EH dengan seorang perempuan bernama PEH sejak tahun 2013 hingga 2024.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
KASUS NIKAH SIRI ILEGAL -- Dermawan Simbolon, warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong, Jawa Barat pada Senin (14/7/2025). Dermawan melaporkan suaminya sendiri berinisial EH ke polisi karena menikah siri secara ilegal dengan seorang wanita berinisial PEH. 

"Ini tidak masuk akal. Dasarnya dari mana?” tanya Bangun Simbolon.

Menurutnya, jika tuntutan jaksa berada pada kisaran tiga tahun, pihaknya masih dapat menerima dengan logika hukum yang wajar. 

Karena itu, dia menilai tuntutan hanya satu tahun pdinilai mencederai rasa keadilan.

Baca juga: Hanya 45 Persen Warga Miliki Surat Nikah, Pemkab Bogor Gelar Isbat Nikah 31 Pasangan Nikah Siri 

“Kalau dituntut 3 tahun, kita masih bisa terima. Tapi ini dari ancaman 7 tahun jadi 1 tahun? Padahal mereka sendiri menyebutkan bahwa terdakwa secara sadar dan meyakinkan melakukan pernikahan padahal ada halangan hukum,” tambah Bangun.

Dia berharap pihak Kejaksaan bisa meninjau ulang langkah-langkah yang diambil dan menyikapi perkara ini dengan serius.

"Kami mohon agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu," tandas Bangun Simbolon.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved