Penataan Kawasan Puncak
Pemkab Bogor Akan Evaluasi Taman Safari Menyusul Instruksi Menteri Hanif yang Minta Dicabut Izinnya
Rudy menegaskan tidak bisa serta merta mencabut izin Taman Safari Indonesia karena berbagai pertimbangan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap obyek wisata Taman Safari yang ada di kawasan Puncak Bogor.
Evaluasi tersebut berdasarkan permintaan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol telah menyurati Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut izin 9 obyek yang melanggar aturan termasuk Taman Safari.
"Terkait instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Jawa Barat yang meminta Pemkab Bogor mencabut izin beberapa lokasi usaha, kami sedang lakukan evaluasi," kata Rudy Rudy Susmanto kepada wartawan di Cibinong, Sabtu (13/7/2025).
Dari 9 objek wisata dua lokasi sudah dicabut izinnya. Sementara ada 7 lokasi yang masih dalam tahap evaluasi. Salah satunya adalah Taman Safari Indonesia.
Rudy menegaskan tidak bisa serta merta mencabut izin Taman Safari Indonesia karena berbagai pertimbangan.
Baca juga: Menteri Hanif Minta Cabut Izin 9 Bangunan yang Disegel di Puncak Bogor, Ini Jawaban Rudy Susmanto
"Kalau kita dengan serta merta mencabut perizinan di Taman Safari, maka kita harus dipikirkan banyak hal," ucapnya.
Dia mengungkapkan Taman Safari Indonesia bukan hanya milik warga Kabupaten Bogor, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Taman Safari bahkan jadi kebanggaan dunia. Ini adalah tempat konservasi satwa. Harimau Sumatera lahir di Taman Safari, Gajah Sumatera lahir di Taman Safari," imbuhnya.
Namun Pemkab Bogor tetap akan melakukan evaluasi terhadap obyek wisata ini.
"Kita akan memberikan rekomendasi bagaimana Taman Safari tetap beroperasi tanpa meninggalkan dampaknegatif terhadap lingkungan," beber Rudy.
Baca juga: Usai Banjir Bandang, Menteri Lingkungan Hidup Akan Bongkar 4 Bangunan Ilegal di Puncak Bogor
Menurutnya, ada hal-hal tertentu yang menjadi pertimbangan Pemkab Bogor dalam mencabut izin.
"Kita tunduk pada aturan dari pemerintah pusat dan provinsi. Tetapi saat mengambil keputusan, ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan sehingga dampak dampak negatifnya minimum bagi masyarakat," tegas Rudy.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 9 obyek di Puncak pada Maret 2025 lalu.
Menteri LH Hanif Faisol telah menyurati Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut izin 9 obyek yabg melanggar aturan tersebut.
"Kami akan memaksa kembali Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mereview persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak," kata Hanif saat meninjau korban banjir bandang di Cisarua, Senin (7/7/2025).
Baca juga: Mahasiswa Bakar Foto Dedi Mulyadi dan Rudy Susmanto, Dinilai Tak Becus Tangani Kawasan Puncak Bogor
Dia mengaku sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut 9 izin obyek yang telah disegel.
"Hari ini terinfo ke kami, baru 3 yang dicabut, 6 sedang dievalusi. Kami minta dilakukan percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan," bebernya.
Hanif mengungkapkan sudah menyegel 33 obyek dan bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak, Bogor. Namun hingga kini baru 4 lokasi yang sudah memasuki masa pembongkaran .
"Jadi kami telah membuat surat ulang 1 minggu dari sekarang agar mereka menyiapkan diri untuk dilakukan pembongkaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup," tegasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan langkah-langkah pembongkaran obyek yang telah disegel pada periode Maret 2025 lalu.
"Setelah ini kami akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan vila-vila yang ada di Puncak apakah ada persetujuan lingkungannya atau seperti apa. Dampak yang cukup besarnya sudah cukup memberi pelajaran kepada kita semua," bebernya.
Kementerian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas untuk mengembalikan fungsi dari daerah hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciliwung ini.
"Sebanyak 7.500 hektare daerah DAS Ciliwung harus direhabilitasi. Saya sebagai Menteri akan menekan semua pihak, menekan Pak Bupati, menekan Gubernur, Camat, Lurah, untuk dengan taat melakukan asas perlindungan terkait dengan lingkungan hidupnya," tandas Hanif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.