Penataan Kawasan Puncak

Pemkab Bogor Akan Evaluasi Taman Safari Menyusul Instruksi Menteri Hanif yang Minta Dicabut Izinnya

Rudy menegaskan tidak bisa serta merta mencabut izin Taman Safari Indonesia karena berbagai pertimbangan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PENATAAN PUNCAK - Pemerintah Kabupaten Bogor akan mempercepat penataan kawasan Puncak usai bandang pada Sabtu (5/7/2025). Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap obyek wisata Taman Safari yang ada di kawasan Puncak Bogor. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap obyek wisata Taman Safari yang ada di kawasan Puncak Bogor.

Evaluasi tersebut berdasarkan permintaan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol telah menyurati Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut izin 9 obyek yang melanggar aturan termasuk Taman Safari.

"Terkait instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Jawa Barat yang meminta Pemkab Bogor mencabut izin beberapa lokasi usaha, kami sedang lakukan evaluasi," kata Rudy  Rudy Susmanto kepada wartawan di Cibinong, Sabtu (13/7/2025).

Dari 9 objek wisata dua lokasi sudah dicabut izinnya. Sementara ada 7 lokasi yang masih dalam tahap evaluasi. Salah satunya adalah Taman Safari Indonesia.

Rudy menegaskan tidak bisa serta merta mencabut izin Taman Safari Indonesia karena berbagai pertimbangan.

Baca juga: Menteri Hanif Minta Cabut Izin 9 Bangunan yang Disegel di Puncak Bogor, Ini Jawaban Rudy Susmanto

"Kalau kita dengan serta merta mencabut perizinan di Taman Safari, maka kita harus dipikirkan banyak hal," ucapnya.

Dia mengungkapkan Taman Safari Indonesia bukan hanya milik warga Kabupaten Bogor, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia.

"Taman Safari bahkan jadi kebanggaan dunia. Ini adalah tempat konservasi satwa. Harimau Sumatera lahir di Taman Safari, Gajah Sumatera lahir di Taman Safari," imbuhnya.

Namun Pemkab Bogor tetap akan melakukan evaluasi terhadap obyek wisata ini.

"Kita akan memberikan rekomendasi bagaimana Taman Safari tetap beroperasi tanpa meninggalkan dampaknegatif terhadap lingkungan," beber Rudy.

Baca juga: Usai Banjir Bandang, Menteri Lingkungan Hidup Akan Bongkar 4 Bangunan Ilegal di Puncak Bogor

Menurutnya, ada hal-hal tertentu yang menjadi pertimbangan Pemkab Bogor dalam mencabut izin. 

"Kita tunduk pada aturan dari pemerintah pusat dan provinsi. Tetapi saat mengambil keputusan, ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan sehingga dampak dampak negatifnya minimum bagi masyarakat," tegas Rudy.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 9 obyek di Puncak pada Maret 2025 lalu.

Menteri LH Hanif Faisol telah menyurati Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut izin 9 obyek yabg melanggar aturan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved