Berita Universitas Indonesia
Hakim MK Perempuan Pertama Maria Farida Indrati Dapat Penghormatan dari UI, Ini Sosok dan Kiprahnya
Momen Perletakan Toga Hakim secara simbolis semakin istimewa karena bertepatan dengan ulang tahun Maria yang ke-76.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Universitas Indonesia (UI), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan memberikan penghormatan kepada Maria Farida Indrati.
Penghormatan tersebut diberikan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) perempuan pertama atas kiprah dan kontribusinya di bidang hukum.
Penghormatan tersebut diberikan melalui simbolisasi Peletakan Toga Hakim Mahkamah Konstitusi di Museum Fakultas Hukum (FH) UI, pada Sabtu (21/6/2025).
Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Maria adalah sosok yang konsisten menyuarakan pandangan, termasuk saat berbeda pendapat dengan mayoritas hakim.
Baca juga: Tonggak Bersejarah, UI Raih Peringkat 189 Universitas Terbaik Dunia Versi QS WUR 2026
Ia kerap mengambil posisi minoritas dalam putusan dan berani menyampaikan dissenting opini atau concurring opinion, sebagai wujud integritas dan kecintaan pada keadilan.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Maria Farida Indrati yang telah mengabdikan diri dalam dunia hukum dan pendidikan,” kata Saldi dalam keterangannya, dikutip, Rabu (9/7/2025).
“Semoga senantiasa diberi kesehatan dan keberkahan untuk terus menjadi guru bagi para pembelajar hukum di Indonesia,” sambungnya.
Maria tercatat sebagai pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI sejak 1976.
Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum dari FHUI dan mendapat jabatan guru besar tahun 2006.
Baca juga: UI Kembangkan Budidaya Lebah Tanpa Sengat, di Klaten Sudah Ada 60 Koloni Lebah
Selama mengajar di FHUI dan beberapa Fakultas Hukum di universitas lainnya, ia mengampu materi pengajaran dan kajian bidang ilmu perundangundangan, teori perundangan-undangan, dan perancang peraturan negara (teknik perundang undangan).
Selanjutnya, kepakaran Maria di bidang hukum mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Ia menjabat sebagai Anggota Tim Perumus dan Anggota Tim Penyelaras Komisi Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2003–2004), dan diangkat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dua periode sekaligus (2008–2018) oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Maria menyampaikan rasa syukur atas dukungan dari berbagai pihak yang telah membersamai perjalanan panjang pengabdiannya di dunia hukum.
Menurutnya, banyak masa sulit yang ia lalui selama mengabdi, tetapi semuanya dapat dilewati karena tujuannya adalah menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga: UI Gelar Pengmas Kesehatan di Kampung Ilmu Purwakarta, Beri Pelatihan Dokter Gigi Cilik
“Dalam bidang hukum, perbedaan pendapat bukan kelemahan, melainkan kekayaan. Oleh karena itu, setiap pembelajar harus berani bersikap, meski berbeda,” kata Maria.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Semoga peletakan toga ini bisa menjadi inspirasi, khususnya bagi perempuan untuk terus melangkah dan mengabdi,” sambungnya.
Momen Perletakan Toga Hakim secara simbolis semakin istimewa karena bertepatan dengan ulang tahun Maria yang ke-76.
Seluruh rangkaian acara menjadi bentuk penghormatan atas pengabdian Maria sekaligus penyemangat bagi lintas generasi untuk terus menghidupkan nilai-nilai konstitusi dan keadilan.
Atas dedikasi Maria, Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang berharap, peletakan toga ini menjadi inspirasi bagi setiap pembelajar unggul agar meneladani pengabdian Maria.
“UI, khususnya Fakultas Hukum, terus berbenah untuk mewujudkan visi Unggul Impactful untuk Indonesia melalui keteladanan dan kontribusi nyata para sivitas akademika,” kata Parulian.
“Acara ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi Prof. Maria dalam membangun peradaban hukum. Kisah Prof. Maria sebagai Hakim Konstitusi perempuan pertama di Indonesia harus menjadi motivasi bagi setiap perempuan agar tidak kehilangan mimpi dan usahanya,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.