Kriminalitas

Lima Tersangka Kredit Fiktif di BRI Dramaga Bogor Ditahan di Lapas Pondok Rajeg dan Paledang

Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan modus rekayasa data kredit terhadap 13 (tiga belas) debitur.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
KREDIT FIKTIF- Ahmad Sudarmaji, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, saat ditemui di Cibinong, Jumat (20/6/2025). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (19/6/2025) malam.

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, dan Lapas Paledang, Kota Bogor.

Ahmad Sudarmaji, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, mengatakan lima tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada 2023 hingga Juli 2024.

"Tindakan mereka menyebabkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,9 miliar," papar Ahmad Sudarmaji, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: 5 Terduga Pelaku Kredit Fiktif Rp 8,9 Miliar di BRI Dramaga Ditahan Kejari Kabupaten Bogor

Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan modus rekayasa data kredit terhadap 13 (tiga belas) debitur yang terdiri dari 7 (tujuh) debitur KUR dan 6 (enam) debitur KMK.

"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa sebagian besar debitur tidak memiliki usaha sebagaimana diajukan dalam permohonan kredit," ujarnya.

Tak hanya itu, lokasi usaha juga tidak sesuai dengan data pengajuan kredit dana, dan tidak dilakukan survey tempat kediaman para debitur.

"Para debitur juga tidak memiliki pendapat yang pasti sehingga tidak memilki kemampuan untuk membayar angsuran kredit," papar Ahmad Sudarmaji.

Baca juga: Adik Kandung Aktor Irwansyah Sudah Buron Sejak 2022 Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Dalam penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor mendapatkan 2 (dua) alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga status kelima orang tersebut ditingkatkan.

"Sebelumnya kelima orang ini sebagai saksi. Setelah dapat dua alat bukti, kami tingkatkan sebagai tersangka," tuturnya. 

Tim Penyidik akan mencari segala harta benda milik para tersangka tersebut yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi ini.

Baca juga: Hak Jawab BRI Cabang Bogor Dewi Sartika Soal Kasus Kredit Fiktif di Megamendung, Kabupaten Bogor

Selanjutnya akan dilakukan penyitaan dan harta benda tersebut dijadikan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara yang menjadi tujuan penting dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan keuangan negara," tandas Ahmad Sudarmaji.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved