Kabar Artis
Diduga Melanggar Hak Cipta, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas sejumlah lagu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan diterima pada Minggu, 18 Mei 2025.
“Benar, pada 18 Mei lalu kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Hal yang Rahasia
Ade Ary menjelaskan, laporan diajukan oleh IS selaku kuasa hukum dari pencipta lagu YM alias YD. Sementara terlapor dalam kasus ini adalah Lesti Kejora, yang disingkat sebagai LK dalam laporan.
Berdasarkan keterangan pelapor, Lesti diduga telah mengunggah ulang atau meng-cover beberapa lagu milik YD ke platform YouTube tanpa izin sejak 2018.
“Pelapor menyampaikan bahwa korban adalah pemegang hak cipta atas beberapa lagu, sebagaimana dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak publisher, yaitu PT ASKM,” jelas Ade Ary.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyelidik untuk pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Konser Dangdut Dangdutan Ayu Ting Ting di Cilodong Depok Digelar Bulan Agustus
Barang bukti tersebut antara lain flashdisk berisi materi lagu, dokumen pernyataan dari publisher, serta cetakan tangkapan layar (screenshot) cover lagu.
"Tim penyelidik saat ini sedang mendalami laporan tersebut. Kami mohon waktu untuk menindaklanjuti proses ini sesuai prosedur," kata Ade Ary.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada penyelidik dalam menangani kasus ini secara profesional. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/lesti-kejora-live-shopping.jpg)