Depok Hari Ini

Dijadikan Perumahan, Situ Gugur Sawangan Sudah Hilang Sejak 1966, Kabarnya Luasnya Capai 8 Hektar

Lokasi eksisting Situ Gugur itu berlokasi di perbatasan Kelurahan Pasir Putih dan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PERUMAHAN DI DEPOK DISEGEL - Satpol PP Kota Depok menyegel Perumahan Al Fatih di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (22/4/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN -- Situ Gugur yang sudah lama menghilang kembali diperbincangkan setelah Satpol PP Kota Depok menyegel pembangunan perumahan di atas lahan situ tersebut beberapa waktu lalu.

Lokasi eksisting Situ Gugur itu berlokasi di perbatasan Kelurahan Pasir Putih dan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Menurut Wali Kota Depok Supian Suri, diperkirakan hilangnya Situ Gugur telah terjadi sejak puluhan tahun lalu.

Berdasarkan informasi Situ Gugur sudah menghilang sejak tahun 1966.

Pada tahun 1970 situ tersebut pernah diperbaiki namun akhirnya gugur lagi.

Baca juga: Padahal Sudah Berpenghuni, Perumahan di Sawangan Depok Disegel Satpol PP Masalah Perizinan

"Informasi orang-orang tua kita di sini tahun 1966 sudah gugur ya, tahun 1970 coba diperbaiki tapi akhirnya gugur lagi," ujar Wali Kota Depok, Supian Suri seperti dilansir dari berita.depok.go.id.

Kata Supian Suri Pemkot Depok berencana untuk mengembalikan fungsi Situ Gugur yang kini sudah hilang karena di atasnya berdiri permukiman warga.

Wali Kota Depok, Supian Suri bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Babai Suhaimi, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan warga akhirnya meninjau lokasi eksisting Situ Gugur pada Senin (05/05/25).

Karena saat ini di atas Situ Gugur berdiri permukiman warga, Pemkot Depok tengah menjajaki dan mencari akar serta solusi untuk memecahkan masalah tersebut.

Baca juga: Kabar Kecamatan Sukmajaya, Situ Pangarengan dan Tiga Situ Lain di Depok Bakal Ditata Jadi Ekowisata

"Ya pertama intinya kita punya kewajiban untuk mengembalikan fungsi Situ Gugur yang tadi informasi orang-orang tua kita di sini tahun 1966 sudah gugur ya, tahun 1970 coba diperbaiki tapi akhirnya gugur lagi," ujar Wali Kota Depok, Supian Suri kepada berita.depok.go.id, di lokasi tersebut.

Meski terkendala kepemilikan lahan dan status sertifikat yang dimiliki warga, Supian Suri optimistis bisa memulihkan setidaknya 1,5 hektar area untuk Situ Gugur.

"Kondisinya hari ini bisa lihat ya, yang tadinya balong sekarang udah berencana jadi perumahan lagi. Kemarin teman-teman Satpol PP sudah menyetop, tidak ada lagi pembangunan lanjutan di sini, sehingga hadirnya kita disini mencari solusi untuk mengembalikan (fungsi Situ)," terangnya.

"Sekali lagi setidaknya berapa lahan yang bisa kita kuasai kita kembalikan sebagai fungsi Situ, ini yang menjadi ikhtiar kami, mudah-mudahan ada solusi terhadap ini," tambah Supian Suri.

Baca juga: Wisatawan di Situ Rawa Kalong Depok Terganggu Polusi Asap Pabrik, Bau Sangit Merusak Suasana

Menurut histori yang ada di Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Situ Gugur memiliki luas sekitar 8 hektar. Namun Supian Suri belum dapat memastikannya, karena tidak ada bukti alas hak tanahnya.

"Faktanya alas haknya bukan enggak dimiliki warga lah intinya sih seperti itu, itu catatan yang ada di provinsi ini yang memang harus kita koordinasikan ke provinsi," ucapnya.

"Buat saya yang paling prioritas adalah mengembalikan fungsi situ seberapa pun itu kita dapat untuk tahap awal itu prioritas kami," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved