Lipsus HUT 26 Kota Depok

HUT ke-26 Kota Depok, Supian Suri Beri Diskon 100 Persen PBB untuk NJOP Dibawah 100 Juta

Wali Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, pembebasan PBB-P2 dibawah 100 juta ini diberikan sebagai hadiah kepada masyarakat di Kota Depok. 

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
HUT KOTA DEPOK -- Wali Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, pembebasan PBB-P2 dibawah 100 juta ini diberikan sebagai hadiah kepada masyarakat di Kota Depok.  

1. Penghapusan sanksi administrasi  (Denda) 100 persen untuk seluruh tahun pajak.

2. Pengurangan Pokok 100 % untuk tahun pajak 1994-2011 dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.

3. Pengurangan Pokok 50 % untuk tahun pajak 2012-2014.

4. Pengurangan Pokok 40 % untuk tahun pajak 2015-2018.

5. Pengurangan Pokok 30 % untuk tahun pajak 2019-2021.

6. Pengurangan Pokok 20 % untuk tahun pajak 2022-2024.

7. Pengurangan Pokok 5 % untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan.

8. Pengurangan 100 % untuk PBB dengan Total NJOP di bawah 100 juta,  berlaku hanya untuk tahun pajak 2025

Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. 

Pembayaran PBB bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved