Depok Hari Ini

Dedi Mulyadi Keluarkan SE Larangan Pungutan Sumbangan di Jalan Raya, Ini Kata Warga Depok

Kang Dedi meminta, kepala desa, camat, hingga bupati/wali kota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PUNGUTAN DI JALAN - Kondisi simpang Jalan Raya Juanda dan Jalan Raya Bogor di kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang kerap digunakan warga untuk pungutan sumbangan. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pungutan menggunakan jalan raya pada Senin (14/4/2025).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui akun media sosial Instagramnya @dedimulyadi71.

“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” kata pria yang akrab disapa Kang Dedi, dikutip Minggu (13/5/2025).

Kang Dedi meminta, kepala desa, camat, hingga bupati/wali kota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut.

Baca juga: Viral Sopir Angkutan Pasar di Jasinga Ngadu Pungli THR ke Dedi Mulyadi, Polisi Gercep Tangkap Pelaku

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan mushola dan sejenisnya, maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” ujarnya.

“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” sambungnya.

Respons Warga Depok 

Menanggapi kebijakan Kang Dedi, warga Kota Depok, Arif Rahman (40) mengaku setuju.

Pasalnya, sumbangan menggunakan jalan raya kerap mengganggu lalu lintas, bahkan menyebabkan kemacetan.

“Sangat setuju ya, soalnya suka mengganggu lalu lintas,” kata Arif saat menanti lampu merah di simpang Jalan Raya Juanda.

Meski demikian, Arif berharap, pemerintah dapat menaruh perhatian untuk pembangunan tempat-tempat peribadatan.

“Tapi pemerintah diharapkan peduli sama pembangunan tempat peribadatan, bukan hanya masjid saja ya, gereja, vihara, dan lainya juga,” ungkapnya.

Baca juga: Kisah Penyandang Tuna Netra di Bogor Ikut Program Pemutihan Pajak, Puji Dedi Mulyadi

Sama dengan Arif, Lia juga sepemahaman dengan kebijakan yang akan diterapkan Pemprov Jabar.

Ibu rumah tangga itu menilai, pembangunan tempat ibadah selayaknya tidak mengganggu ketertiban umum, seperti jalanan.

“Niat bangun tempat ibadah itu kan baik Mas, tapi kalau minta-minta sumbangan di jalan raya kayaknya kurang sreg,” kata warga Beji, Kota Depok itu.

Dengan adanya SE Gubernur Jawa Barat tentang larangan pungutan sumbangan menggunakan jalan raya diharapkan dapat meningkatkan ketertiban. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved