Tempat Wisata

Libur Lebaran Usai Puncak Bogor Tetap Padat Sabtu Ini, Polisi Berlakukan Ganjil Genap dan One Way

Libur Lebaran Usai Puncak Bogor Tetap Padat Sabtu Ini, Polisi Berlakukan Ganjil Genap dan One Way

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.cim/Hironimus Rama
PUNCAK BOGOR PADAT - Suasana lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpantau agak padat pada Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIAWI - Arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpantau agak padat pada Sabtu (12/4/2025).

Data Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menunjukkan ada 23.300 kendaraan yang melintas di Jalan Raya Puncak hingga pukul 10.00 WIB.

"Hingga pukul 10.00 WIB tadi ada 11.100 kendaraan datang dari arah Gadog/Jakarta menuju ke Puncak dan 12.200 kendaraan dari Puncak menuju arah Gadog/Jakarta. Totalnya ada 23.300 kendaraan," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lalu lintas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, saat dihubungi pada Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Libur Lebaran 2025, Ada 500.000 Kendaraan Melintas di Jalan Raya Puncak Bogor

Untuk mencegah kemacetan, Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas one way (satu arah) di Jalan Raya Puncak.

"One way dari arah Jakarta ke Puncak diberlakukan mulai pukul 08.30 WIB," papar Ardian.

Dia menjelaskan, one way diterapkan secara situasional sesuai kondisi kepadatan lalu lintas di lapangan.

"Durasi one way disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di lapangan. Tadi pukul 10.45 WIB lalu lintas kembali normal dua arah," ujarnya.

Selain one way, polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di kawasan Puncak.

"Ganjil genap juga masih berlaku. Tadi kita lakukan pemeriksaan ganjil genap pada pukul 06.00-08.30 WIB di Simpang Gadog," beber Ardian.

Dia menghimbau wisatawan yang ingin ke Puncak agar memperhatikan jadwal ganjil genap dan one way di kawasan ini.

"Wisatawan ke Puncak harus menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan nomor polisi kendaraan serta aturan one way," tandas Ardian.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved