Kabupaten Bogor
Usai Ditandatangani Bupati Bogor, Jaro Ade Sosialisasikan Perbup tentang BHPRD
Jaro Ade menegaskan pentingnya pemanfaatan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG –
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) pada Senin (24/2/2025).
Sosialisasi ini berlangsung di Command Center Cibinong dan diikuti secara virtual oleh seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor.
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menegaskan pentingnya pemanfaatan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.
"Pemanfaatan BHPRD ini penting untuk mendukung Kepala Desa dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing," kata Jaro Ade di Cibinong, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Jaro Ade Turun Langsung Cek Fasilitas Pelayanan Publik
Menurutnya, Kepala Desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan di lapangan yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh Bappenda melalui aplikasi Lapor Pak.
“Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD Desa akan semakin meningkat," jelasnya.
Menurutnya, dana BHPRD ini bisa digunakan untuk memperkuat aset desa.
Baca juga: Tempat Buka Puasa di Puncak, Taman Safari Hadirkan Pengalaman di Kampung Halaman
Salah satunya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah milik desa.
BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa.
"Tujuannya untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa," imbuhnya.
Baca juga: Begal Sasar Seorang Wanita Muda di Duren Sawit, Pelaku Mengancam dengan Sajam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menambahkan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bogor.
"Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmato telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait BHPRD yang sangat dinantikan oleh Kepala Desa," paparnya.
Ajat berharap para Camat dan Kepala Desa bisa segera memahami dan menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat.
Baca juga: Ini yang Dirasakan Bupati Bogor Rudy Susmanto Ikut Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
“Pak Bupati Bogor telah menekankan pentingnya agar Kepala Desa bisa segera memanfaatkan dana ini, terutama untuk operasional desa, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan keperluan lainnya, agar tidak mengganggu kelancaran administrasi di tingkat desa,” tutur Ajat.
Meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi ini, Ajat berharap para Camat dan Sekretaris Desa (Sekdes) segera menindaklanjutinya dengan bertemu langsung di tingkat kecamatan.
"Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Bupati untuk memastikan bahwa kebutuhan desa, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, dapat terpenuhi dengan baik melalui pengelolaan BHPRD yang lebih optimal," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Jaro-ade-sosialisasi-peraturan-bupati.jpg)