Minggu, 7 Juni 2026

Kabar Artis

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Cerai Sherina Munaf Terhadap Baskara Mahendra

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memutus perkara cerai dengan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Sherina terhadap Baskara Mahendra.

Tayang:
Editor: murtopo
Kompas.com/Cynthia Lova
SHERINA MUNAF CERAI - Sherina Munaf di PHR Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (4/5/2024). Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025), memutus cerai pasangan Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, setelah menjalin rumah tangga selama lima tahun.(Kompas.com/Cynthia Lova) 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pasangan Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, setelah menjalin rumah tangga selama lima tahun.

Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan bahwa Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memutus perkara cerai dengan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Sherina terhadap Baskara Mahendra.

"Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek," kata Suryana ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Selatan, Kamis (13/2/2025).

Suryana menyebut putusan verstek itu adalah hakim mengabulkan gugatan cerai penggugat, Sherina tanpa kehadiran Baskara Mahendra selaku tergugat.

Baca juga: Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Daftarkan Berkas ke Pengadilan Agama Jaksel Kamis Lalu

"Artinya, putusan atau juga gugatan Sherina itu dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat," ucapnya.

Suryana menyebut Baskara sudah dua kali dipanggil pengadilan namun tidak pernah hadir.

Sehingga, hakim melanjutkan perkara perceraiannya denga Sherina ke agenda berikutnya.

"Jadi dua kali persidangan patut panggilannya kemudian hari ini proses persidangan nya dilanjutkan dengan awali pembacaan surat gugatan kemudian langsung pada pembuktian, hingga akhirnya putusan verstek," jelasnya.

Baca juga: Sebelum Gugat Cerai, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Sudah Pisah Rumah

Suryana menyebut putusan verstek dilakukan karena selama beberapa kali persidangan, Sherina Munaf selaku penggugat pun menunjukan keseriusannya untuk menggugat cerai Baskara Mahendra.

"Jadi dalam sidang tadi, penggugat (Sherina) hadir dalam sidang bersama tim kuasa hukumnya," ujar Suryana. (ARI).

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved