Tahun Baru Imlek
Yayasan Vihara Amurva Bhumi Dapat Kado Terindah Jelang Imlek, Menang di Kasasi Atas Sengketa Lahan
Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, Kevin Wu mengapresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SETIABUDI - Yayasan Vihara Amurva Bhumi mendapat kado terbaiknya jelang perayaan Imlek 2025 karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukannya beberapa waktu lalu.
Pihak yayasan melakukan kasasi atas sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setyabudi, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.
Baca juga: Parade Barongsai di Grand Indonesia Sambut Perayaan Tahun Baru Imlek 2025
Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, Kevin Wu mengapresiasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Kevin menilai, keputusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kejelasan hukum di tengah masyarakat.
Sebab, ia tidak ingin kasus serupa terjadi lagi di masa depan khususnya merebut lahan pemerintah dan tempat ibadah.
Sehingga, dalam perkara ini, lanjut Kevin, pihak perusahaan tidak punya hak atas tanah atau akses masuk ke dalam Vihara Amurva Bhumi.
"Kami menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di masyarakat," kata Kevin, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Sambut Imlek 2025, Bakul Budaya FIB UI Gabungkan Tari Nusantara dengan Busana Tionghoa
Kevin berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah di Indonesia khususnya Jakarta.
"Kami juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada para penegak hukum yang telah bersikap adil dalam menyelesaikan kasus ini," terang Kevin.
Selain itu, Kevin juga mengapresiasi tim hukum Indra Gunawan, serta Kementerian Agama, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Pembimas Suliarna dan Penyelenggara Bimas Buddha Jakarta.
Sebab, diakuinya mereka telah bekerja dengan baik untuk mendukung dan mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Baca juga: Pedagang Bandeng Imlek Mulai Menjamur Rawa Belong, Jual Ikan Mulai Rp 60.000 per-Kilogram
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wakil Menteri ATR/BPN Bapak Raja Juli Antony, beserta jajarannya, yang telah memberikan perhatian besar terhadap perkara ini," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.