Pendidikan

Seluruh Kepsek Jenjang SMA di Kabupaten Bogor Dipanggil, Buntut Ada Sekolah Minta Uang Makan Siang

I Made Supriatna, mengatakan ada tiga tujuan dari pemanggilan seluruh kepala sekolah setingkat SMA tersebut.

Editor: murtopo
Kompas.com/shutterstock
Ilustrasi makan siang 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG -- Buntut ada pihak sekolah di Kabupaten Bogor minta uang ke siswa Rp 2,6 juta untuk makan siang guru hingga petugas tata usaha, seluruh kepala sekolah jenjang SMA di kabupaten Bogor dipanggil pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah I.

Pelaksana Tugas (Plt) KCD Pendidikan Wilayah I, I Made Supriatna, tak menampik, dalam beberapa waktu terakhir, terjadi dinamika pendidikan di Kabupaten Bogor, salah satunya yang cukup menyita perhatian adalah pungutan uang sebesar Rp 2,6 juta untuk makan siang guru hingga petugas tata usaha di SMA Negeri 2 Cileungsi, Bogor.

Atas kasus itu, pihaknya melakukan rapat internal untuk menyikapi sejumlah persoalan terkait pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Bogor, dengan memanggil para kepala sekolah.

Baca juga: Tokoh Muda Depok Ahmad Syihan Minta Evaluasi Menyeluruh Terkait Maraknya Pungutan di SMA/SMK Negeri

I Made Supriatna, mengatakan ada tiga tujuan dari pemanggilan seluruh kepala sekolah setingkat SMA yang dilakukan pada Jumat pekan lalu di SMK Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kata Made pemanggilan seluruh kepala sekolah jenjang SMA di Kabupaten Bogor ialah dalam rangka pembinaan dan pengawasan mutu pendidikan.

"Pembinaan dan komunikasi cabang dinas dengan satuan pendidikan dan kontrol cabang dinas untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Soal Pungutan Rp 2,8 Juta di SMK Negeri 1 Depok, Begini Temuan Anggota DPRD Kota Depok

Made berharap setelah pemanggilan ini, seluruh kepala sekolah bisa berkoordinasi dengan cabang dinas ketika akan mengambil kebijakan.

Jangan sampai pihak orang tua dan siswa dirugikan atas keputusan tersebut.

"Jangan sampai terjadi kembali, sekolah itu ketika akan mengambil kebijakan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang melibatkan komite harus sesuai dengan saran cabang dinas," kata Made.

Namun, ia memastikan bahwa KCD akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh sekolah di wilayahnya agar tidak terjadi yang di luar aturan.

"Cabang dinas bisa memberikan pertimbangan bila ada permasalahan (di kebijakan sekolah), maka akan distop dan tidak dilanjutkan evaluasi kembali," ucap Made.

Sebelumnya diberitakan bahwa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan pungutan terhadap siswanya.

Pungutan ini salah satunya digunakan untuk sumbangan makan siang para guru di sekolah tersebut.

Dugaan pungli ini terungkap dari keluhan orangtua murid kelas 10 SMAN 2 Cileungsi.

Salah seorang wali murid, Marlon Sirait, mengungkapkan bahwa para orangtua siswa dibebani iuran sebesar Rp 2,6 juta untuk penambahan sarana dan prasarana.

“Rp 2,6 juta per orangtua siswa, yang mana di dalamnya termasuk makan siang gratis untuk guru. Iuran ini dibebankan kepada orangtua murid,” kata Marlon kepada wartawan saat ditemui di Bogor, Senin (13/1/2025).

Marlon mempertanyakan iuran sumbangan tersebut dengan mendatangi sekolah sambil membawa bukti berupa rincian iuran makan siang gratis guru yang dibebankan kepada orangtua murid.

Menurutnya, iuran tersebut ditentukan langsung oleh komite dan pihak sekolah.

Diri Awalnya, orangtua siswa diminta iuran sebesar Rp 3 juta.

Namun, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 2,6 juta setelah adanya protes dari para orangtua murid.

Marlon menilai iuran atau sumbangan sukarela ini menjadi alat berlindung dari praktik pungutan liar yang direstui oleh guru dan komite sekolah.

"Jelas kami keberatan dengan pungutan yang dilakukan ketua komite termasuk pihak sekolah. Kenapa kami harus membayar makan siang para guru SMAN 2 Cileungsi ini, sementara kami orangtua yang tidak mampu," tuturnya.

Penjelasan sekolah

Sementara itu, Humas SMAN 2 Cileungsi, Heris Kurniawan, tidak membantah adanya pungutan berkedok sumbangan uang makan gratis guru kepada para orangtua siswa.

"Maaf, Pak, ini sedang dalam penanganan dinas pendidikan. Jadi mohon maaf, klarifikasi dari ketua komite sudah cukup," ucap Heris sepetti dilansir Kompas.com, Senin.

Saat ditanya mengenai penanganan dari dinas pendidikan, Heris enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pungli tersebut.

Dia menjelaskan bahwa klarifikasi sudah disampaikan langsung oleh Ketua Komite Sekolah SMAN 2 Cileungsi, Astar Lambaga, melalui surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan tersebut, Astar menyatakan bahwa program sumbangan yang dilaksanakan komite merupakan usulan dari pihak sekolah.

"Program yang dilaksanakan komite adalah merupakan usulan program dari sekolah mengacu pada kebutuhan dan usulan dari para orangtua siswa dan anak didik," kata Astar memberikan klarifikasi dalam surat pernyataan.

Astar menjelaskan bahwa iuran atau sumbangan sukarela tersebut digunakan untuk program yang anggarannya tidak tersedia atau tidak mencukupi dalam Dana BOS maupun BOPD.

Menurutnya, penggalangan dana mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Pergub Jabar No. 97 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

Di Komite juga melakukan penggalangan dana mengacu pada Pasal 3 Pergub No. 97 tahun 2022.

Dalam penggalangan dana tersebut, komite mengacu pada Pergub Jabar dengan mengundang para orangtua siswa untuk melakukan rapat atas usulan program yang diusulkan pihak sekolah.

“Rapat pembahasan itu telah dilaksanakan pada 16 November 2024, diikuti kurang lebih 300 orangtua murid dan awal usulan biaya program sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan jika dibagi kepada murid setelah dikurangi murid yang bebas bayar, masing-masing murid dibebani Rp 3 juta per orang,” ujarnya. 
Namun, setelah dievaluasi, kata dia, terdapat koreksi jumlah sarana dan prasarana.

Salah satunya jumlah AC dari 46 unit menjadi 23 unit.

Sementara itu, terkait honor (makan), difokuskan untuk pembayaran guru, petugas keamanan, dan tenaga tata usaha yang anggarannya tidak dicakup dalam Dana BOS maupun BOPD.

Besaran biaya iuran merupakan estimasi untuk pelaksanaan program yang sifatnya tidak mengikat.

Dia mengatakan, semua keputusan diserahkan kepada orangtua siswa sesuai kemampuan ekonomi masing-masing dengan mengisi surat kesanggupan.

Dari rekapitulasi surat kesanggupan tersebut, para orangtua mengisi formulir dengan nilai kesanggupan sumbangan yang bervariasi, yaitu antara Rp 500.000 hingga Rp 3.500.000, yang dibayar secara tunai maupun diangsur.

Berdasarkan formulir yang masuk, sekitar 60 persen orangtua sanggup menyumbang sebesar Rp 1 juta. 
Sedangkan 25 persen orangtua lainnya sanggup menyumbang sebesar Rp 1,5 juta, dan ada pula yang sanggup menyumbang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Jadi tidak ada paksaan apalagi intimidasi kepada para orangtua murid," jelas dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved