Pendidikan

Seluruh Kepsek Jenjang SMA di Kabupaten Bogor Dipanggil, Buntut Ada Sekolah Minta Uang Makan Siang

I Made Supriatna, mengatakan ada tiga tujuan dari pemanggilan seluruh kepala sekolah setingkat SMA tersebut.

Editor: murtopo
Kompas.com/shutterstock
Ilustrasi makan siang 

“Rp 2,6 juta per orangtua siswa, yang mana di dalamnya termasuk makan siang gratis untuk guru. Iuran ini dibebankan kepada orangtua murid,” kata Marlon kepada wartawan saat ditemui di Bogor, Senin (13/1/2025).

Marlon mempertanyakan iuran sumbangan tersebut dengan mendatangi sekolah sambil membawa bukti berupa rincian iuran makan siang gratis guru yang dibebankan kepada orangtua murid.

Menurutnya, iuran tersebut ditentukan langsung oleh komite dan pihak sekolah.

Diri Awalnya, orangtua siswa diminta iuran sebesar Rp 3 juta.

Namun, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 2,6 juta setelah adanya protes dari para orangtua murid.

Marlon menilai iuran atau sumbangan sukarela ini menjadi alat berlindung dari praktik pungutan liar yang direstui oleh guru dan komite sekolah.

"Jelas kami keberatan dengan pungutan yang dilakukan ketua komite termasuk pihak sekolah. Kenapa kami harus membayar makan siang para guru SMAN 2 Cileungsi ini, sementara kami orangtua yang tidak mampu," tuturnya.

Penjelasan sekolah

Sementara itu, Humas SMAN 2 Cileungsi, Heris Kurniawan, tidak membantah adanya pungutan berkedok sumbangan uang makan gratis guru kepada para orangtua siswa.

"Maaf, Pak, ini sedang dalam penanganan dinas pendidikan. Jadi mohon maaf, klarifikasi dari ketua komite sudah cukup," ucap Heris sepetti dilansir Kompas.com, Senin.

Saat ditanya mengenai penanganan dari dinas pendidikan, Heris enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pungli tersebut.

Dia menjelaskan bahwa klarifikasi sudah disampaikan langsung oleh Ketua Komite Sekolah SMAN 2 Cileungsi, Astar Lambaga, melalui surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan tersebut, Astar menyatakan bahwa program sumbangan yang dilaksanakan komite merupakan usulan dari pihak sekolah.

"Program yang dilaksanakan komite adalah merupakan usulan program dari sekolah mengacu pada kebutuhan dan usulan dari para orangtua siswa dan anak didik," kata Astar memberikan klarifikasi dalam surat pernyataan.

Astar menjelaskan bahwa iuran atau sumbangan sukarela tersebut digunakan untuk program yang anggarannya tidak tersedia atau tidak mencukupi dalam Dana BOS maupun BOPD.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved