Pencabulan Anak
Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Depok Ini Belum Bisa Dipecat dari Dewan
Turiman mengatakan jika dalam klarifikasinya, RK mengaku pada waktu dan tempat kejadian seperti yang dilaporkan tidak berada di situ.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Depok, berinisial RK, terus mendapat sorotan.
Kali ini, puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para demonstran membakar ban sebagai bentuk protes atas perbuatan tercela RK yang tak lain merupakan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
RK diduga mencabuli anak di bawah umur, sehingga para demonstran mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, untuk memberhentikan hingga pemecatan secara tidak hormat.
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kota Depok Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur
"Kami mempertanyakan sikap BKD Kota Depok terhadap pelaku dugaan asusila dan meminta pemberhentian secara tidak hormat," kata Ketua Koordinasi Aksi, Alfi di Ruang Banmus DPRD.
Permintaan demonstran dijawab Wakil Ketua BKD Kota Depok, Turiman yang menerima para demonstran.
Dikatakan Turiman, pihaknya tidak dapat memberhentikan atau memecat oknum anggota DPRD tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Depok Harap Polisi Profesional Tangani Anggotanya yang Terseret Kasus Pencabulan
Hal itu lantaran RK masih berstatus sebagai tersangka.
"Belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), iya kan," ujar Turiman.
Meski demikian, dari adanya informasi itu, BKD Kota Depok telah memanggil RK untuk dimintai klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Turiman mengatakan jika dalam klarifikasinya, RK mengaku pada waktu dan tempat kejadian seperti yang dilaporkan tidak berada di situ.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Pencabulan, Kuasa Hukum Korban: Hadiah Tahun Baru!
"Saat klarifikasi bilangnya seperti itu," katanya.
Sebagai informasi, anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur ke Polres Metro Depok.
Buntut pelaporan tersebut, Polres Metro Depok telah menetapkan RK menjadi tersangka.
Atas penetapan itu, kini RK mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Depok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.