Kriminalitas

Terjerat Kasus Penganiayaan Balita, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddy Space di Sawangan Ilegal

Kabid PAUD Disdik Kota Depok Ahmad Suhyana daycare Kiddy Space di wilayah Sawangan sudah dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Disdik Kota Depok meninjau lokasi daycare Kiddy Space di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (15/12/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Ahmad Suhyana memastikan daycare Kiddy Space di Pengasinan, Sawangan tidak berizin atau ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhyana usai beredar kasus penganiayaan yang dilakukan pengasuh daycare terhadap balita berusia 1 tahun 3 bulan.

Suhyana bersama jajarannya juga meninjau langsung ke lokasi pada Kamis (5/12/2024).

Meski demikian, kondisi daycare Kiddy Space sudah tertutup dan dikelilingi garis polisi.

“Memang betul daycare yang tidak berizin,” kata Suhyana di lokasi.

Baca juga: Pengasuhnya Siram Air Panas ke Balita, Ini Penampakan Daycare Kiddy Space di Sawangan Depok

Suhyana menjelaskan, daycare Kiddy Space memang memiliki banyak cabang di sejumlah wilayah.

Meski demikian, daycare Kiddy Space di wilayah Sawangan sudah dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin.

“Meskipun kalau kita lihat di Instagram dan sebagainya, dia itu memiliki banyak cabang, tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita,” ungkapnya.

Baca juga: Daycare di KIDDY Space Depok yang Pengasuhnya Siram Air Panas ke Balita Tidak Memiliki Izin

“Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan,” sambungnya.

Sebelumnya, pengasuh daycare Kiddy Space bernama Seftyana (35) menyiram air panas ke balita berinisial KCB pada Senin (2/12/2024).

Akibat dari perbuatannya, korban yang masih berusia 1 tahun 3 bulan mengalami luka melepuh di bagian punggung, leher, dan tangannya.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved