Kriminalitas

Ketua Gangster Biang Tawuran di Kota Bogor Dibekuk Polisi, Ternyata Pengedar Narkoba

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan UK ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bogor.

Editor: murtopo
Kompas.com/ Ruby Rachmadina
Polresta Bogor Kota menangkap 18 tersangka terkait kasus narkoba selama operasi yang berlangsung dari 23 Oktober hingga 19 November 2024. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Ketua gengster tawuran bernama "Tim Ogah Mundur" (TOM) berinisial UK (29) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota.

UK ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan UK ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bogor.

Dari tangannya polisi menyita barang bukti sabu seberat 29,13 gram.

Sabu-sabu tersebut  disimpan dalam dua plastik klip sedang dan 10 plastik klip kecil yang dimasukkan ke dalam kemasan kopi instan dan makanan ringan.

Baca juga: Polisi Buru Gangster Bogor All Star yang Bacok Tukang Ojek di Cigombong

Selain narkotika, polisi menyita barang-barang yang diduga terkait aktivitas tawuran, termasuk satu karung jaket bertuliskan "Tim Ogah Mundur", senjata tajam (sajam) berupa celurit, kelewang, samurai, dan pisau, serta satu rompi anti-senjata tajam.

“Kami juga menyita satu rompi anti-senjata tajam,” tambah Bismo.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan, UK telah aktif mengedarkan sabu sejak tahun 2023.

Barang haram tersebut tidak hanya dijual kepada anggotanya, tetapi juga ke kelompok lain.

“Pelaku menjual dengan menggunakan media sosial milik dia sendiri. Keterangan tersangka, uang penjualan sabu-sabu digunakan untuk kehidupan pribadi,” jelas Eka.

Atas perbuatannya, UK dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved