Sabu 20 Kg Dimusnahkan, BNN Pastikan Barang Bukti Tak Bisa Digunakan Kembali
Hasil pembakaran dipastikan telah mencapai tingkat pengrusakan total, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan, digunakan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram (20 kilogram) sabu dengan total sembilan orang tersangka.
Pemusanahan ini dilakukan di di halaman parkir kantor BNN, Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024).
Plh Direktur Pemberantasan BNN RI Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ke-10 yang telah menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa pada tahun 2024 ini, merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus narkotika.
Untuk kasus pertama, pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram, hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Baca juga: Kabupaten Bogor Jadi Penghasil Sayuran, Calon Wakil Bupati Jaro Ade Janji Bangun Pasar Induk Sayuran
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Aldrin saat jumpa pers di kantornya pada Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024, selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU, di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU RI Pantau Persiapan Pencoblosan di Kabupaten Bogor
“Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang,” jelasnya.
Kata dia, tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh, Sumatera Utara dan Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
Baca juga: Kelamaan Menunggu Wapres Gibran, Siswa SDN 15 Slipi Jakarta Barat Hampir Pingsan
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas.
“Hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand,” jelasnya.
Kemudian untuk kasus kedua, lanjut dia, petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai, mengamankan 260,35 gram sabu dari jaringan antar Provinsi Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Barat (NTB), di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10/2024).
Baca juga: KPU Kota Depok Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Cilodong
Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya.
Berdasarkan keterangan tersengka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di
Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu. Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB,” jelasnya.
Baca juga: Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa dan Dosen Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah di Hutan Kota UI
Sebelum barang bukti dimusnahkan, lanjut dia, petugas dari Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI melakukan uji sampel terlebih dahulu.
Pengetesan dilakukan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan.
“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan menggunakan mesin insinerator berteknologi tinggi dengan kapasitas suhu mencapai 1.200 derajat celcius,” ucapnya.
Dia mengatakan, penggunaan suhu tinggi ini menjamin barang bukti narkotika terdestruksi secara sempurna, melalui proses pembakaran yang terkontrol.
Baca juga: Geger Warga Tamansari Bogor Temukan Granat, Tim Jibom Brimob Turun Tangan
Hasil pembakaran dipastikan telah mencapai tingkat pengrusakan total, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan, digunakan ataupun dipulihkan kembali dalam bentuk apapun.
“Proses ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengrusakan barang bukti yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang,” pungkasnya. (faf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.