Sabu 20 Kg Dimusnahkan, BNN Pastikan Barang Bukti Tak Bisa Digunakan Kembali
Hasil pembakaran dipastikan telah mencapai tingkat pengrusakan total, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan, digunakan
“Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di
Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu. Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB,” jelasnya.
Baca juga: Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa dan Dosen Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah di Hutan Kota UI
Sebelum barang bukti dimusnahkan, lanjut dia, petugas dari Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI melakukan uji sampel terlebih dahulu.
Pengetesan dilakukan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan.
“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan menggunakan mesin insinerator berteknologi tinggi dengan kapasitas suhu mencapai 1.200 derajat celcius,” ucapnya.
Dia mengatakan, penggunaan suhu tinggi ini menjamin barang bukti narkotika terdestruksi secara sempurna, melalui proses pembakaran yang terkontrol.
Baca juga: Geger Warga Tamansari Bogor Temukan Granat, Tim Jibom Brimob Turun Tangan
Hasil pembakaran dipastikan telah mencapai tingkat pengrusakan total, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan, digunakan ataupun dipulihkan kembali dalam bentuk apapun.
“Proses ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengrusakan barang bukti yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang,” pungkasnya. (faf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.