Sabu 20 Kg Dimusnahkan, BNN Pastikan Barang Bukti Tak Bisa Digunakan Kembali

Hasil pembakaran dipastikan telah mencapai tingkat pengrusakan total, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan, digunakan

Warta Kota/Fajar Al Fajri
Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Tantan Sulistyana (tengah) dan Plh Direktur Pemberantasan BNN RI Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat (bstik merah) saat pemusnahan barang bukti 20 kg sabu di kantornya, Selasa (19/11/2024). 

“Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di
Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu. Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB,” jelasnya.

Baca juga: Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa dan Dosen Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah di Hutan Kota UI

Sebelum barang bukti dimusnahkan, lanjut dia, petugas dari Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI melakukan uji sampel terlebih dahulu. 

Pengetesan dilakukan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan.

“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan menggunakan mesin insinerator berteknologi tinggi dengan kapasitas suhu mencapai 1.200 derajat celcius,” ucapnya.

Dia mengatakan, penggunaan suhu tinggi ini menjamin barang bukti narkotika terdestruksi secara sempurna, melalui proses pembakaran yang terkontrol. 

Baca juga: Geger Warga Tamansari Bogor Temukan Granat, Tim Jibom Brimob Turun Tangan

Hasil pembakaran dipastikan telah mencapai tingkat pengrusakan total, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan, digunakan ataupun dipulihkan kembali dalam bentuk apapun.

“Proses ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengrusakan barang bukti yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang,” pungkasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved