Pendidikan

Diduga Ada Pungli Diklat Guru Swasta, P2KP Gelar Unras di Disdik Kabupaten Bogor

Reziq meminta agar Disdik Kabupaten Bogor tidak melanjutkan pelatihan ini, permintaan uang registrasi dalam diklat ini merupakan pungli dari Disdik

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Puluhan masa dari Perkumpulan Pemantau Kebijakan Pendidikan (P2KP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (14/11/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Puluhan masa dari Perkumpulan Pemantau Kebijakan Pendidikan (P2KP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (14/11/2024).

Unjuk rasa ini dilakukan terkait adanya Surat Perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal.

Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/1091-Disdik ini terbit pada 29 Oktober 2024 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal.

Dalam Surat Perintah ini, sekolah-sekolah swasta diminta mengirimkan 2 guru untuk mengikuti Diklat (pendidikan dan pelatihan) SEL (Social Emotional Learning) di SIT Al Madinah, Karadenan, Cibinong, Jawa Barat.

Baca juga: Tolak Pembangunan Pabrik Tisu, Warga Griya Cendekia Madani Gunung Sindur Geruduk Kantor Bupati Bogor

Diklat ini digelar pada 6 November 2024 untuk guru SD, 13 November 2024 untuk guru SMP, 4 Desember 2024 untuk guru SMP dan 11 Desember 2024 untuk guru SD.

Koordinator Perkumpulan Pemantau Kebijakan Pendidikan (P2KP), Reziq, mengatakan ada dugaan pungutan liar pada kegiatan Diklat ini.

Pasalanya, setiap guru swasta SD-SMP yang mengikuti pelatihan ini harus membayar uang registrasi.

Baca juga: 7 Tahanan Kasus Narkoba Rutan Salemba Kabur, Ditjen Pas Masih Mencari Keberadaan Napi Tersebut

"Dalam Durat Perintah tidak tercantum adanya uang registrasi. Namun saat guru datang ke tempat pelatihan, mereka diminta bayar registrasi Rp 150.000," kata Reziq di Cibinong, Selasa (11/11/2024).

Dia menjelaskan peserta yang mengikuti pelatihan ini ada sekira 2.500 guru.

"Kami melihat ini ada unsur mencari keuntungan dan kapitalisasi dunia pendidikan," ujarnya.

Baca juga: Kakak Korban Meninggal di Kecelakaan Tol Cipularang Sempat Tak Izinkan Adiknya Pergi ke Bandung

Karena itu, Reziq meminta agar Disdik Kabupaten Bogor tidak melanjutkan pelatihan ini.

"Pelatihan tahap pertama sudah dilakukan kemarin. Kami minta Disdik mencabut surat perintahnya dan menghentikan pelatihan," pintanya.

Menurut Reziq, permintaan uang registrasi dalam diklat ini merupakan pungli dari Disdik. 

"Ini pungli dari Disdik. Masa sekelas Disdik lakukan pungli kepada guru-guru swasta," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved