Kriminalitas
Waspada, Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Gunakan Modus Baru Edarkan Narkotika
Waspada, Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Gunakan Modus Baru Edarkan Narkotika. Gunakan Sistem Gendong untuk Narkotika Kelas C
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
Barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.
Para tersangka diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1).
Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya.
"Dengan pengungkapan ini, kami memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi," tandas Adhimas.
Polisi Tangkap Pelaku Begal Sadis di Cakung Jaktim, Tiga Orang Masih Buron |
![]() |
---|
Fakta Baru Terapis Muda Tewas di Pasar Minggu, Ternyata Masih Dibawah Umur |
![]() |
---|
Terapis Wanita Muda di Pasar Minggu Ditemukan Tewas dengan Luka-luka, Sebelumnya Terdengar Teriakan |
![]() |
---|
Bawa Bambu Warga Ramai-ramai Cari Pembunuh Paman dan Bibi di Purbalingga, Pelaku Korban Perundungan |
![]() |
---|
Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat, Istri Kecewa: Saya Dikhianati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.