Kriminalitas

Waspada, Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Gunakan Modus Baru Edarkan Narkotika

Waspada, Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Gunakan Modus Baru Edarkan Narkotika. Gunakan Sistem Gendong untuk Narkotika Kelas C

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Waspada, Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Gunakan Modus Baru Edarkan Narkotika 

Barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. 

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba. 

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Para tersangka diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). 

Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya.

"Dengan pengungkapan ini, kami memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi," tandas Adhimas.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved