Kriminalitas
Waspada, Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Gunakan Modus Baru Edarkan Narkotika
Waspada, Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Gunakan Modus Baru Edarkan Narkotika. Gunakan Sistem Gendong untuk Narkotika Kelas C
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bogor berhasil menangkap 37 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor selama Oktober 2024.
Kasat Res Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, mengatakan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini menggunakan berbagai macam cara dalam menjalankan aksinya.
"Modus operandi pelaku dalam peredaran narkoba berupa sistem gempel, COD (cash on delivery), transaksi langsung dan sistem gendong," kata Nur Istiono di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Warga Ciampea Bogor Tangkap Pria Mencurigakan, Ternyata Pengedar Narkoba Sistem Tempel
Dia menjelaskan, sistem gendong ini termasuk modus baru dalam penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor.
"Sistem ini digunakan untuk jualan obat keras golongan G," ucap Nur Istiono.
Dia menjelaskan biasanya penjual obat keras menggunakan ruko. Namun saat ini mereka mengubah cara penjualan secara mobile.
"Pelaku menggunakan tas gendong untuk menjajakan obat keras ke pelanggan," beber Nur Istiono.
Menurutnya, sistem gendong ini diterapkan untuk mengelabui jajajaran kepolisian.
"Sistem gendong ini baru dilakukan para bandar obat keras atau golongan G selama empat atau lima bulan terakhir, wilayah edarnya Gunung Putri, Cileungsi, Leuwiliang dan sekitarnya," jelas Nur Istiono.
Baca juga: Seorang Wanita Kedapatan Selundupkan Narkoba di Kemaluannya saat Jenguk Sang Suami di Lapas Salemba
Nur Istiono menambahkan bahwa bandar obat keras atau golongan G menyasar tempat keramaian dan nongkrong, dengan usia penyalahguna berusia muda.
"Sasaran bandar obat keras atau golongan G ini anak muda, hingga mereka menjualnya di dekat tempat nongkrong calon penyalahguna," tuturnya.
Sebagai informasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor selama bulan Oktober 2024.
Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bogor.
Dari total 29 perkara, rincian kasus meliputi 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta 7 perkara masing-masing terkait tembakau sintetis dan sediaan farmasi berupa obat keras.
Baca juga: Ketagihan Narkoba, Lima Pria Menodong Pengemudi Ojol yang Sedang Istirahat
Selama operasi ini, polisi berhasil menangkap 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
| Niat Jadi Dukun Pengganda Uang, Pria di Bogor Nekat Cetak Uang Palsu Rp650 Juta di Kamar Hotel |
|
|---|
| Teror Air Keras Aktivis KontraS, Bola Mata Andrie Yunus Bocor, Polisi Limpahkan Berkas ke Puspom TNI |
|
|---|
| Pegawai Ayam Geprek Bekasi Jual Motor dan HP Korban Mulai Harga Rp450 Ribu |
|
|---|
| Tersangka Bertambah, Polisi Tangkap Penadah Barang Bukti Kasus Mutilasi Karyawan Ayam Geprek Bekasi |
|
|---|
| Bermodal Air Campur Detergen, Sindikat 'Black Dollar' Liberia Kuras Harta WN Korea Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pengedar-Narkoba-di-Kabupaten-Bogor.jpg)