Kriminalitas
Waspada, Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Gunakan Modus Baru Edarkan Narkotika
Waspada, Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Gunakan Modus Baru Edarkan Narkotika. Gunakan Sistem Gendong untuk Narkotika Kelas C
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bogor berhasil menangkap 37 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor selama Oktober 2024.
Kasat Res Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, mengatakan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini menggunakan berbagai macam cara dalam menjalankan aksinya.
"Modus operandi pelaku dalam peredaran narkoba berupa sistem gempel, COD (cash on delivery), transaksi langsung dan sistem gendong," kata Nur Istiono di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Warga Ciampea Bogor Tangkap Pria Mencurigakan, Ternyata Pengedar Narkoba Sistem Tempel
Dia menjelaskan, sistem gendong ini termasuk modus baru dalam penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bogor.
"Sistem ini digunakan untuk jualan obat keras golongan G," ucap Nur Istiono.
Dia menjelaskan biasanya penjual obat keras menggunakan ruko. Namun saat ini mereka mengubah cara penjualan secara mobile.
"Pelaku menggunakan tas gendong untuk menjajakan obat keras ke pelanggan," beber Nur Istiono.
Menurutnya, sistem gendong ini diterapkan untuk mengelabui jajajaran kepolisian.
"Sistem gendong ini baru dilakukan para bandar obat keras atau golongan G selama empat atau lima bulan terakhir, wilayah edarnya Gunung Putri, Cileungsi, Leuwiliang dan sekitarnya," jelas Nur Istiono.
Baca juga: Seorang Wanita Kedapatan Selundupkan Narkoba di Kemaluannya saat Jenguk Sang Suami di Lapas Salemba
Nur Istiono menambahkan bahwa bandar obat keras atau golongan G menyasar tempat keramaian dan nongkrong, dengan usia penyalahguna berusia muda.
"Sasaran bandar obat keras atau golongan G ini anak muda, hingga mereka menjualnya di dekat tempat nongkrong calon penyalahguna," tuturnya.
Sebagai informasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor selama bulan Oktober 2024.
Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bogor.
Dari total 29 perkara, rincian kasus meliputi 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta 7 perkara masing-masing terkait tembakau sintetis dan sediaan farmasi berupa obat keras.
Baca juga: Ketagihan Narkoba, Lima Pria Menodong Pengemudi Ojol yang Sedang Istirahat
Selama operasi ini, polisi berhasil menangkap 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Polisi Tangkap Pelaku Begal Sadis di Cakung Jaktim, Tiga Orang Masih Buron |
![]() |
---|
Fakta Baru Terapis Muda Tewas di Pasar Minggu, Ternyata Masih Dibawah Umur |
![]() |
---|
Terapis Wanita Muda di Pasar Minggu Ditemukan Tewas dengan Luka-luka, Sebelumnya Terdengar Teriakan |
![]() |
---|
Bawa Bambu Warga Ramai-ramai Cari Pembunuh Paman dan Bibi di Purbalingga, Pelaku Korban Perundungan |
![]() |
---|
Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat, Istri Kecewa: Saya Dikhianati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.