Pencabulan Anak

Kasus Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Tak Ada Kejelasan, Kinerja Polres Metro Depok Dipertanyakan

Karena tak ada kejelasan, Adi meminta kelanjutan hasil penyelidikan kasus tersebut kepada pihak Polres Metro Depok

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Adi Febrianto Sudrajat, kuasa hukum korban pencabulan oknum anggota DPRD Depok mempertahankan kejelasan kasus 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kasus pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Depok berinisial RK hingga kini belum ada kejelasan usai pelaku dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.

Kuasa Hukum Korban, Adi Febrianto Sudrajat mempertanyakan kejelasan kasus yang merugikan gadis di bawah umur tersebut.

“Kami sudah meminta dari Polres Depok SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) atau pemberitahuan hasil pengembangannya,” kata Adi saat ditemui di Cilodong, Depok, Minggu (13/10/2024) petang.

Adi mengaku sebagai kuasa hukum korban yang ditugaskan oleh ayah dan kakak korban untuk mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Rekor, 5.000 Warga Ikut Senam Bareng dr Ririn Farabi, Dewan Peraih Suara Terbanyak di Depok All Out

Karena tak ada kejelasan, Adi meminta kelanjutan hasil penyelidikan kasus tersebut kepada pihak Polres Metro Depok.

“Mereka (polisi) menyampaikan kepada salah satu tim kami bahwa sudah dikirimkan ke rumah pelapor,” ungkapnya.

“Kami meminta bahwa surat perkembangan SP2HP-nya ini disampaikan kepada kami,” sambungnya.

Baca juga: Kronologis Anggota DPRD Depok Diduga Cabuli di Bawah Umur, Korban Minta Bantuan Cari Sekolah

Adi menyayangkan, sebagai kuasa hukum, ia belum menerima SP2HP dari pihak kepolisian.

Menurut Adi, sebagai kuasa hukum perlu menerima SP2HP untuk mengetahui langkah-langkah penanganan kasus yang sedang dilakukan.

“Jadi kami belum menerima itu ya. Kami juga pasti akan mengirimkan secara resmi surat untuk permintaan surat tersebut,” ujarnya. 

Baca juga: Ciptakan Lingkungan Berkelanjutan, IDSurvey Dukung Pengembangan Arboretum UI

Kronologis Kasus

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok mendalami laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana membenarkan, orang tua korban telah membuat laporan dan diminati keterangan.

Aksi pencabulan yang berujung persetubuhan tersebut bermula dari orang tua korban yang memperkenalkan anaknya ke terduga pelaku.

Baca juga: Sukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Depok Fasilitasi Ratusan Ribu APK untuk Dua Paslon

Awalnya, korban mendatangi terduga pelaku dengan tujuan meminta bantuan untuk mencari sekolah.

Namun bukannya ditolong, korban dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor tempatnya pada 12 Juli 2024 lalu.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.

“Kronologisnya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Prabowo Subianto Kirim Whatsapp ke Rudy Susmanto Soal Pembangunan di Kabupaten Bogor, Begini Isinya

“Kalo dari keterangan korban, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku dalam rangka mencari sekolah,” sambungnya.

Meski demikian, Arya menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman laporan dugaan kasus pencabulan yang menyeret anggota dewan tersebut.

Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti yang cukup dan akan memanggil terduga pelaku.

“Ya minggu ini kita usahakan, kita periksa (terduga pelaku,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved