DPRD Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Perubahan Propemperda 2024 dari Tujuh Menjadi Sembilan

Bachril berharap, usulan perubahan program ini dapat ditetapkan dan dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara (kanan), dan Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri (kiri) menunjukkan dokumen Perubahan Raperda 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun (Propemperda) tahun 2024.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (11/10/2024). 

Rapat dihadiri Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri, perwakilan Forkopimda, para Wakil Ketua dan jajaran anggota DPRD, serta jajaran Pemkab Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan rapat paripurna diadakan seiring dengan adanya usulan perubahan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca juga: Prabowo Subianto Kirim Whatsapp ke Rudy Susmanto Soal Pembangunan di Kabupaten Bogor, Begini Isinya

"Berdasarkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) mengalami penyesuaian," kata Sastra di Cibinong, Jumat (11/10/2024). 

Dia menjelaskan jumlah Raperda yang direncanakan pada awalnya adalah tujuh.
Namun, usulan terbaru menyebutkan bahwa jumlah Raperda yang akan dibahas menjadi sembilan. 

"Penambahan ini meliputi tiga raperda rutin yaitu, perubahan APBD 2024, laporan pertanggungjawaban APBD 2023, dan APBD 2025,” ungkap Sastra.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Wensen Depok Disidangkan Rabu Depan

Sementara Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri, menjelaskan perubahan usulan raperda ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, memperkuat struktur keuangan daerah, serta meningkatkan daya saing Kabupaten Bogor,” jelas Bachril.

Bachril berharap, usulan perubahan program ini dapat ditetapkan dan dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hampir Setahun Kasus Firli Bahuri Jalan Ditempat, Kapolda Metro Janji Tuntaskan: Hutang Saya Itu

“Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD,” tandasnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved