Mendagri Tito Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru untuk Cegah Urbanisasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong penguatan desa sebagai sentra ekonomi baru.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DENPASAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong penguatan desa sebagai sentra ekonomi baru.
Hal ini ditekankan Tito saat memberikan pengarahan pada Temu Karya Nasional dirangkaikan dengan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Kota Denpasar, Bali, Selasa (8/10/2024).
“Kita harus melakukan, membuat desa-desa ini menjadi sentra-sentra ekonomi yang betul-betul hidup. Jangan mengandalkan kerja kota saja.
Tito juga menginginkan adanya pemerataan pembangunan di desa.
"Kita (Kemendagri) menginginkan agar ada pemerataan pembangunan, jangan dinikmati orang kota saja,” katanya.
Menurut Tito, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi. Pasalnya, ketika terjadi urbanisasi sebagaimana yang terjadi di negara Jepang dan Korea Selatan, maka akan menimbulkan permasalahan lain yang lebih berat seperti demografi penduduk yang tak seimbang.
“Jepang, 93 persen penduduknya sudah di kota, Tokyo, Osaka, Kyoto, megapolitan. Apa yang terjadi dengan adanya urbanisasi itu? Desa-desa ditinggalkan, padahal punya potensi untuk memberikan kontribusi pembangunan,” terangnya.
Adapun penguatan desa sejalan dengan visi-misi awal yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo. Dalam pemerintahannya, Jokowi menegaskan komitmennya terkait membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu salah satunya dengan memperkuat desa.
Tito juga menyampaikan, desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Bukan bupati, bukan wali kota, bukan gubernur, bukan Menteri Dalam Negeri, tapi kepala desa dan lurah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di garis depan yang bertemu langsung, dan mengetahui persoalan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga telah membuat berbagai macam program untuk membangun desa. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya regulasi atau Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Melalui regulasi ini, desa bukan lagi sekadar kumpulan komunitas biasa, tetapi menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
“Yang kedua, dibuat kelembagaan desa dan daerah tertinggal. Dan yang ketiga, yang paling penting sekali, adalah adanya anggaran desa,” tegas Tito.
Dengan berbagai dukungan yang diberikan oleh pemerintah tersebut, Tito berharap desa tidak hanya menjadi sentra ekonomi baru.
Namun, desa juga mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pembangunan, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Mendagri Tito: Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional Sesuai UU 23/2014 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Kukuhkan Dewan Pengurus APKASI Masa Bakti 2025–2030 di Jakarta |
![]() |
---|
Rakorwas Kompolnas 2025, Mendagri Tito Pengawasan Internal Kunci Kepercayaan Publik ke Polri |
![]() |
---|
220 Desa di Kabupaten Bogor Siap Jadi Desa Digital, Jaro Ade Berharap Bisa Promosikan Potensi Wisata |
![]() |
---|
Inflasi Terkendali, Mendagri Tito Sebut Daya Beli Non Pokok Masyarakat Masih Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.