Depok Hari Ini

Warga Tagih Janji Pemkot Depok Tutup Permanen TPA Liar di Limo, Secara Aksi Bukan Ucapan Saja! 

Ketua RT 03/13 Limo, Rizki Akbar Maulana meminta Pemkot Depok tidak sekadar mengumbar janji namun harus ada aksi.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Ketua RT 03/13 Limo, Rizki Akbar Maulana meminta Pemkot Depok penuhi janji menutup TPA liar di wilayahnya. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, LIMO - Warga menagih janji Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menutup secara permanen keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Ketua RT 03/13 Limo, Rizki Akbar Maulana meminta Pemkot Depok tidak sekadar mengumbar janji namun harus ada aksi.

“Betul, tutupnya secara aksi bukan ucapan saja,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

“Misal ditambahkan plang besar di depan, atau bagaimana mereka (Pemkot Depok) yang seharusnya lebih paham,” sambungnya.

Baca juga: Meski Sudah Ditutup, Masih Ada Aktivitas Pembuangan Sampah di TPA Liar Limo Depok

Kata Rizki, masih banyak mobil pengangkut sampah berdatangan ke TPA liar tersebut meski sudah ditutup oleh warga.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok selaku pemegang wewenang bisa memenuhi janjinya untuk menutup TPA liar secara permanen. 

“Kan masih banyak truk yang datang, kalau yang mengusir dari warga pasti menimbulkan konflik, yang punya power harusnya polsek dan DLHK, atau Satpol-PP,” ujarnya.

Rizki menambahkan, hingga kini, hanya pihak kepolisian dari Polsek Cinere yang telah menertibkan mobil pengangkut sampah yang parkir di jalanan.

Namun, pihak DLHK maupun Satpol-PP Kota Depok tidak memberikan penjagaan akses kendaraan pengangkut sampah ke area TPA liar.

Baca juga: TPA Cipayung Depok Dapat Bantuan 2 Unit Excavator dari Pemprov Jabar Untuk Atasi Darurat Sampah

Tutup TPA Liar

Sebelumnya, DLHK Kota Depok mengklaim telah menutup TPA Liar di wilayah Limo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman (Abra) pada Senin (9/9/2024) lalu.

"Alhamdulillah, TPA liar di Limo sudah kami tutup. Ada lima armada yang kami izinkan untuk membuang sampah langsung ke TPA resmi (TPA Cipayung),” kata Abra, dikutip dari laman Pemkot Depok, Kamis (12/9/2024).

“Sedangkan untuk sampah dari luar Depok, kami suruh kembali," sambungnya.

Abra menambahkan, DLHK akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap truk sampah yang berasal dari luar wilayah Depok yang hendak membuang sampah di TPA liar Limo.

Baca juga: Pemkot Depok Dinilai Tak Becus Tangani TPA Liar di Limo, Bertahun-tahun Warga Disuguhkan Aroma Busuk

TPA Liar Masih Beroperasi 

Penutupan TPA liar yang disampaikan DLHK Kota Depok tak selaras dengan fakta di lapangan.

Pasalnya, TPA liar di wilayah Limo tersebut masih beroperasi meski akses menuju lokasi sudah ditutup warga.

Hingga Rabu (11/9/2024) kemarin, sejumlah mobil pengangkut sampah masih terlihat mengantre di sekitar TPA liar tersebut.

Karena tidak bisa masuk ke lokasi, pengangkutan sampah menuju titik TPA liar dilakukan dengan menggunakan gerobak melalui cela portal.

“Ada upaya masukin sampah melalui gerobak, dipindahkan dari truk ke gerobak,” kata Ketua RT 03/13 Limo, Rizki Akbar Maulana saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Pengelola TPA Liar di Limo Depok Arogan Bikin Warga Geram dan Menutup Paksa

Bahkan hingga Rabu malam, warga di sekitar TPA liar masih merasakan asap yang ditimbulkan dari pembakaran sampah

“Warga masih ngerasain asap semalam, sekitar jam 9-an malam,” ungkapnya.

Keberadaan TPA liar di wilayah Limo telah menjadi persoalan warga sekitar dari tahun 2009 silam. 

Meski sudah beberapa kali ditutup, TPA liar tersebut akhirnya kembali beroperasi hingga sekarang.

warga mengaku Pemerintah Kota Depok belum melakukan penindakan tegas untuk menutup keberadaan TPA liar tersebut. 

Akibat dari keberadaan TPA liar, banyak warga yang mengalami berbagai penyakit pernapasan dan udara di sekitar lokasi juga tercemar polusi. 

“Kualitas Udara pagi ini, masih di atas ambang batas 35 μg/m3,” pungkasnya. (m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved