Minggu, 26 April 2026

Kriminalitas

Tusuk Ponakan dengan Pisau, Pria di Parung Terancam Penjara 5 Tahun

Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah dibawa ke Polsek Parung guna pengusutan lebih lanjut

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Seorang pria berinisial M (57) ditangkap polisi karena menganiaya keponakannya di Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PARUNG - Seorang pria berinisial M (57) ditangkap polisi di Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/9/2024).

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diringkus polisi karena menganiaya ponakannya sendiri.

Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi, S.H,.M.H, mengatakan tindak pidana penganiayaan itu terjadi di Kampung Waru, Parung, pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

"Kejadian berawal saat korban (I) sedang makan didapur, sementara pelaku (M) sedang memasak mie instant didapur," kata Dodi kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: KPU DKI Jakarta Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Masuk Pidana, Ini Alasannya

Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba mengomel sambil membanting panci sehingga ditegur oleh korban.

"Pelaku tidak terima ditegur sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban," ujarnya.

Korban yang kesal mengambil martil dan menghampiri pelaku. Tetapi pelaku yang saat itu sedang memegang pisau langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau tersebut.

"Kejadian tersebut kemudian dilerai oleh ibu korban (N) dan AR. Setelah itu korban dibawa berobat ke Puskesmas Parung. Namun karena tidak bisa ditangani, korban dirujuk ke RSUD Kota Depok," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Depok Mencatat Ada 18 Truk dari Luar Depok Buang Sampah di TPS Liar Limo

Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah dibawa ke Polsek Parung guna pengusutan lebih lanjut.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian dada, luka gores di bagian dada dan luka robek pada tangan kiri," tandas Dodi.

Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved