Kabupaten Bogor

Pembongkaran Bangunan di Puncak Dinilai Tidak Adil, Restoran Asep Stroberi Tetap Kokoh Berdiri 

Bahkan para pedagang juga berusaha memblokade jalan agar eskavator tidak lewat begitu saja di depan Restoran Asep Stroberi.

|
Editor: murtopo
Facebook TribunnewsBogor
Sebanyak 196 bangunan liar di kawasan Puncak Bogor dibongkar oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Bogor, Senin (26/8/2024) siang. 

Saat ini bianglala atau baling-baling raksasa itu sudah disegel karena sedang menunggu dilakukan pembongkaean sendiri oleh Jaswita Jabar.

Sementara Asep Stroberi dijatuhi denda Rp 50 juta karena bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

"Tentu akan ada tindak lanjut. Jangan dilihat sebatas denda. IMB kan dasarnya alas hak. Kalau Asep Stroberi  itu alas haknya sertifikat milik Pemprov Jabar," jelas Asmawa.

Dia menambahkan saat ini Jaswita sedang mengurus IMB atau PBG Asep Stroberi.

"Kita tunggu saja. Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan IMB tidak juga keluar, maka kita akan bongkar," ungkap Asmawa.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menisyaratkan Resto Asep Stroberi yang masuk bangunan tak memiliki IMB lolos dari penertiban tahap II setelah dikenakan denda Rp50 Juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecem Imam Nargarasid mengatakan, pihaknya merujuk pada limpahan teguran Dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan Pertahanan (DPKPP).

"Hasil rapat pembahasan Forum Pemanfaatan Ruang Daerah juga menetapkan bahwa perizinan PT Jaswita Jabar selaku penanggung jawab Resto Asep Stroberi dapat ditertibkan dengan pertimbangan status lahan cukup sebagai persyaratan penertiban perizinan," kata Cecep, Minggu (25/8/2024).

Namun, Cecep Imam  Nagarasid menuturkan bahwa Restoran Asep Stroberi telah melakukan pelanggaran membangun sebelum memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Penindakan terhadap pelanggaran jenis tersebut dilakukan melalui proses yustisial," bebernya.

Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengambil langkah penindakan dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (22/8/2024).

Dalam sidang, diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang  ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.

"Pengelola telah membayar denda tersebut di hari yang sama. Kami minta kepada yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Cecep.

 


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved