Video Syur Audrey Davis

Ini yang Bikin Audrey Davis Marah Hingga Laporkan Sang Mantan ke Polisi Usai Video Syurnya Disebar

Proses perekaman video porno itu juga telah beberapa kali dilakukan AP terhadap Audrey Davis di rumah dari tersangka

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Tersangka AP 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Merasa dirugikan atas tindakan sang mantan, AP (27), yang menyebarkan video syurnya, Audrey Davis (24) menempuh jalir hukum.

Putri dari musisi David Naif itupun melaporkan AP ke polisi usai video syur keduanya disebarluaskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, laporan dibuat pada 7 Agustus 2024.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Lain di Balik Penyebaran Video Syur Mantan Pacar dengan Audrey Davis

Audrey Davis melaporkan perkara tersebut dan menjerat AP dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.

"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570," tuturnya.

"Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," sambung dia.

Baca juga: Ternyata Gara-gara Masalah Ini, Pegawai PN Depok Cekcok Hingga Todongkan Pistol ke Warga

Audrey, kata Ade Ary, merasa dirugikan lantaran perekaman video yang dilakukan AP saat sedang berhubungan intim dilakukan secara diam-diam.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui, (Audrey) tidak tahu. Jadi diam-diam (perekaman video)," ucapnya.

Proses perekaman video porno itu juga telah beberapa kali dilakukan AP terhadap Audrey Davis di rumah dari tersangka.

Baca juga: Tak Hanya Jadi Pemeran, AP Juga Perekam & Penyebar Video Syurnya dengan Audrey Davis

"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," kata Ade Ary. 

Dengan demikian, total ada tiga LP yang sudah diterima pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

"Jadi dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," tutur dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved