Depok Hari Ini

Siap-siap, Pemkot Depok Buka 113 Formasi CPNS Tahun 2024, Ini Syarat Cara Daftar dan Persyaratannya

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, formasi tersebut terdiri dari 30 tenaga kesehatan (nakes) dan 83 tenaga teknis.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
istimewa
Ilustrasi PNS - Pemerintah Kota (Pemkot) mendapatkan jatah kuota 113 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) mendapatkan jatah kuota 113 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, formasi tersebut terdiri dari 30 tenaga kesehatan (nakes) dan 83 tenaga teknis.

"Per 1 Agustus, usulan kami sudah diterima oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan formasi 30 tenaga kesehatan dan 83 tenaga teknis lainnya,” kata Rahman dikutip dari laman Pemkot Depok, Kamis (8/8/2024).

Baca juga: Sambut HUT ke-79 RI, Pemkot Depok Ajak Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih

“Selebihnya masih menunggu update dari BKN," sambungnya.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh BKN pada pertengahan Agustus ini.

Pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah terakhir, transkrip nilai dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, pelamar juga diimbau untuk mempelajari format ujian CPNS yang meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: Pemkot Depok Gelar Bursa Kerja di Detos, Tersedia 2.000 Lowongan Kerja

"Ujian akan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang telah terstandarisasi secara nasional. Persiapan yang baik sangat penting agar pelamar dapat bersaing dengan optimal," ujarnya.

Bagi warga Depok yang ingin mendaftar CPNS dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui website resmi Pemerintah Kota Depok atau media sosial resmi BKPSDM Kota Depok. (m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved