Kabar Artis

Ammar Zoni Tetap Bersikeras Tak Jadi Pemodal Jual Beli Narkotika dan Berharap Vonis Ringan

Mathias menganggap dalam percakapan Ammar Zoni dengan Akri Ohakai tidak tertulis, bahasa-bahasa soal jual beli narkotika

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang sinetron dan film Ammar Zoni menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ammar Zoni menanggapi jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penolakan pledoi atau nota pembelaan dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, menilai penolakan JPU terhadap pledoi Ammar Zoni adalah hal yang wajar.

Sehingga tak perlu dibesar-besarkan. Jon Mathias pun mengaku pihaknya sudah tahu jika pledoi kliennya itu akan ditolak JPU.

"Ya harus dipahami lah, kan pasti JPU menolak kalau di iyakan semua berarti Ammar bebas. Itu tugasnya JPU menuntut, tugasnya pengacara melakukan pembelaan," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Kunci Kontak Tertutup dan Stang Terkunci, Maling Bawa Kabur Motor Imam Masjid di Medan Satria

Namun demikian, atas penolakan Jaksa, pihak Ammar Zoni diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi jawaban Jaksa tersebut.

"Kan replik jaksa tentang pledoi kita, dia tanggapi dia bantah. Jadi nanti kita dikasih kesempatan satu minggu untuk mengajukan duplik, nanti akan kita tanggapi penolakan jaksa dengan alat bukti dan dasar hukumnya," ucapnya.

JPU menolak pledoi Ammar karena isinya tidak jujur dan tak sejalan dengan fakta persidangan, dimana Ammar tak mengakui mengirimkan uang ke Akri, terdakwa lain diduga untuk jual beli narkotika.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Bekasi Dijambret, Korban Langsung Syok Tak Berkutik

Terdapat kata sandi yang dikeluarkan Ammar kepada Akri, dalam proses diduga jual beli narkotika, berupa Ikan untuk Sabu dan Sayur untuk jenis lain.

Mathias merasa Sandi tersebut tidak tepat digunakan JPU untuk menolak pledoi Ammar. Karena menurutnya, sandi tak bisa digunakan dalam proses persidangan.

"Kalau sandi itu yg tau kan cuma intelejen, kalau orang sipil enggak tau sandi itu, karena yg pakai sandi itu intelejen. Ya kalaupun dia pergunakan, bahasa sandi itu dalam Undang Undang dalam hukum kan tidak kena," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Anggap Pembelaan Ammar Zoni Tak Sesuai Fakta Persidangan, Minta Hakim Vonis 12 Tahun

"Itu bahasa intelejen, jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa," sambungnya.

Mathias menganggap dalam percakapan Ammar Zoni dengan Akri Ohakai tidak tertulis, bahasa-bahasa soal jual beli narkotika. Melainkan pembahasan tentang bisnis biji pala.

"Bahasanya selain sayur, ikan, ada bahasa narkoba ga dia atau sabu, ada ga? Gak ada kan. Ya alibi aja," ujar Jon Mathias. (Ari)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved