Kabar Artis
Jadi Pemodal Jual Beli Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Akri punya bukti hasil kesepakatannya dengan Ammar serta beberapa bukti transfer uang ke Ammar sebanyak Rp 12 juta dan Rp 5 juta
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Mantan suami Irish Bella itu dinilai JPU berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menjadi pemberat dalam tuntutan.
Selain itu, Ammar Zoni juga diduga menjadi pemodal kepada terdakwa lainnya yakni Akri dalam praktik jual beli narkotika.
Khareza Mokhamad Thayzar salah satu anggota JPU kasus Ammar Zoni menyampaikan, alasan pihaknya menuntut Ammar 12 tahun penjara sudah sesuai dalam UU Narkotika yang berlaku.
Baca juga: Fakta di Persidangan, Ammar Zoni Disebut Keluarkan Modal Uang Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba
"Ammar dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Jadi semua sudah sesuai dalam UU , sehingga Ammar bisa saja kami tuntut 12 tahun penjara," kata Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Selama jalannya persidangan, Reza mengatakan pemberat tuntutan hukuman lantaran ayah dua orang anak itu tidak mengakui perbuatannya memberikan modal kepada Akri.
"Selama sidang Ammar tidak mengakui perbuatannya kasih modal ke Akri. Dia berbelit-belit jawabnya. Akri yang dituntut 10 tahun penjara, dia mengakui perbuatannya," tutur Reza.
Perkara pemberian modal kepada Akri, lanjut Reza merupakan tindak pidana berat sehingga harus menerima hukuman sepadan, sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: 4 Fakta Carut-marut Pelaksanaan PPDB 2024 di Depok, Terbaru 51 Siswa Dianulir dari SMA Negeri
"Akri itu punya bukti hasil kesepakatannya dengan Ammar serta beberapa bukti transfer uang ke Ammar sebanyak Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian yang cash Rp 5 juta. Ada semua dalam bukti percakapan mereka," bebernya.
"Lalu Ammar juga sudah menerima narkotika jenis sabu seberat 5 gram sesuai kesepakatan awal, memberikan modal Rp 50 juta dengan kesepakatan dapat 5 gram sabu gratis," tambahnya.
Dengan fakta hukum persidangan itu, Reza merasa JPU tidak salah menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Apa yang kami lakukan sesuai UU dan juga fakta hukum di persidangan. Ammar juga berencana untuk ajukan pledoi, jadi kami lihat nanti saja," ujar Khareza Mokhamad Thayzar.
Baca juga: Operasi 10 Pasien dalam Sehari di Mamuju, Dokter Helmiyadi Meninggal Serangan Jantung
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja. (ari).
4 Fakta Carut-marut Pelaksanaan PPDB 2024 di Depok, Terbaru 51 Siswa Dianulir dari SMA Negeri |
![]() |
---|
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Diminta Isi Formulir Cleansing, Ternyata Kena Pecat |
![]() |
---|
Operasi 10 Pasien dalam Sehari di Mamuju, Dokter Helmiyadi Meninggal Serangan Jantung |
![]() |
---|
Persija Jakarta Resmi Datangkan Gelandang Asak Spanyol Ramon Bueno, Jadi Pemain Asing Terakhir |
![]() |
---|
Warga Ex Bea Cukai Tak Terima Rumah Orang Tuanya Dieksekusi Petugas, Penggusuran Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.