Metropolitan

Fakta Korban Mabuk Kecubung di Banjarmasin Bertambah 44 Orang dan 2 Tewas, Begini Cerita Lucunya

Ini Fakta Korban Mabuk Kecubung di Banjarmasin Bertambah 44 Orang dan 2 Tewas, Begini Cerita Lucunya. Jadi Tren di Kalangan Anak Muda.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Fakta Korban Mabuk Kecubung di Banjarmasin Bertambah 44 Orang dan 2 Tewas, Begini Cerita Lucunya 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena kecubung seperti dilema.

Saat ini, kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika.

Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.

"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu, Selasa.

Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.

Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap.

"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved