Narkoba
Stres Dicerai Suami, Influenser yang juga Bacaleg Gagal di Kota Tangerang SA Konsumsi Narkoba
Saat diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan mendapati klip plastik yang diduga kuat berisi atau bekas dari inex di tas SA.
Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Influenser Sekaligus Bacaleg Gagal Kota Tangerang inisial SA (22) ditangkap Polsek Metro Gambir pada Minggu (7/7/2024) subuh.
SA ditangkap di apartemennya di wilayah Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui bahwa SA dulunya terdaftar sebagai Bacaleg dari partai PPP di Kota Tangerang dapil IV.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan mengatakan SA diciduk usai polisi mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitar TKP.
Baca juga: Fakta di Persidangan, Ammar Zoni Disebut Keluarkan Modal Uang Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba
"Saat kami amankan. Ia bersama dengan salah satu anggota keluarganya berinial MA, wanita berusia 20 tahun," katanya, Senin (8/7/2024).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, keluarga SA tidajk terlibat.
Saat diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan mendapati klip plastik yang diduga kuat berisi atau bekas dari inex di tas SA.
Selain itu, polisi mengamankan telepon genggam dari SA dan menemukan percakapan yang diduga mengarah ke konsumsi inex.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan Hijau, Virgoun Minta Maaf karena Pakai Narkoba: InsyaAllah Ini Terakhir
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan di kantor, polisi mendapat keterangan bahwa SA berkumpul bersama teman-temannya di sebuah tempat makan di Jakarta Selatan.
"Dari hasil pengecekan urin, ditemukan urin SA positif narkoba," ucapnya.
Sementara itu kepada polisi, SA mengaku baru sekali menggunakan narkoba.
"Baru sekali, ini ada kaitannya karena saya stres setelah diceraikan juga," ucapnya, Senin (8/7/2024).
Sedangkan berdasarkan hasil tes urin, dalam urin SA positif mengandung amphetamine, methamphetamine (sabu-sabu), dan benzodiazepine.
Baca juga: Virgoun dan Teman Wanitanya Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bakal Direhabilitasi atau Penjara?
Namun untuk golongan benzodiazepine, SA mengaku konsumsi sesuai dengan resep dokter.
Ia mengklaim benzodiazepine adalah obat dari dokter yang ia konsumsi.
Hanya saya, SA menjelaskan tidak mengetahui dimana dia memperoleh barang haram lainnya.
Bahkan ia diam saat ditanya apakah mengkonsumsi di tempat hiburan malam.
Saat ini,Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SA, guna mencari tahu jaringan atau pengedar, atau hanya pengguna.
Baca juga: Sosok RD Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi, Masih SMP Jadi Kurir Narkoba
Kemudian, asesmen sosial maupun asesmen secara medis pun akan dilakukan.
"Untuk pemasok masih kami kembangkan," katanya.
Tersandung narkoba, SA akan dikenakan saat ini pasal 127.
Namun, jika terbukti terlibat dalam narkoba maka akan dikenakam SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.