Kabar Artis

Terungkap! Sebelum Ditangkap Virgoun Suruh Kru Bandnya Beli Sabu Via Online Seharga Rp 1,6 Juta

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap kala polisi mengamankan Virgoun dan wanita berinisial PA

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers penangkapan Virgoun bersama teman wanitanya berinisial PA, dan kru bandnya BH di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK — Tertangkapnya musisi Virgoun karena narkoba, rupanya tak terlepas dari keterlibatan dirinya sendiri dalam transaksi jual beli sabu secara online melalui kru bandnya berinisial BH. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap kala polisi mengamankan Virgoun, wanita berinisial PA, dan kru bandnya BH di dua lokasi berbeda.

Yakni, Virgoun dan PA ditangkap di sebuah indekos wilayah Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024) lalu. 

Sementara BH diamankan di salah satu perumahan wilayah Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024) lalu.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan Hijau, Virgoun Minta Maaf karena Pakai Narkoba: InsyaAllah Ini Terakhir

Menurut Syahduddi, semua itu bermula dari informasi yang didapat penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Setelah itu, penyidik pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan Virgoun bersama PA dan satu tersangka lainnya.

"Berdasarkan informasi dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan oleh keduanya berasal dari BH," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Virgoun Dapat Sabu dari Seorang Kru Band, Polisi Bakal Tes Narkoba ke Semua Tim

"Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1,6 juta kurang lebih sebanyak 1 gram," imbuhnya.

Bersama pelaku, polisi pun menemukan barang bukti lain berupa 15 paket klip kecil yang berisi puntug narkotika sintesis bekas pakai.

Dari pelaku BH pula, diketahui jika pembelian narkotika sebanyak Rp 1,6 juta itu merupakan suruhan Virgoun.

"Tersangka BH mengakui bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif sinte dan memang saat peristiwa ini terjadi yang bersangkutan disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga 1,6 juta," ungkap Syahduddi.

Baca juga: Virgoun dan Teman Wanitanya Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bakal Direhabilitasi atau Penjara?

Kini, ketiga tersangka resmi diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Pasalnya, berdasarkan tes urine yang sudah dilakukan polisi, diketahui bahwa baik Virgoun, PA, dan BH, mengandung Metafetamin atau kandungan dalam narkotika jenis sabu.

Terhadap ketiga tersangka itu, polisi menerapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved