Kriminalitas

Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Akan Ditukar dengan Uang Asli yang Dihancurkan Bank Indonesia

Uang palsu yang diproduksi para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar yang akan didisposal oleh Bank Indonesia.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Empat tersangka kasus uang palsu Rp22 miliar ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa uang palsu sebesar Rp 22 miliar rencananya akan diditukar sebagai pengganti yang asli.

Uang palsu tersebut nantinya akan ditukar dengan uang asli yang rusak yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia (BI).

Fakta tersebut dapat terungkap usai memeriksa salah satu tersangka berinisial M alias Mul.

"Uang palsu yang diproduksi para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Penipuan Modus Tukar Uang Receh Beraksi di Mampang, Uang Receh Rp 236 Ribu Ditukar Rp 1 Juta

Wira menuturkan, sindikat ini mulai menjalankan aksinya sejak awal April 2024.

M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang di daerah Gunung Putri, Bogor.

Ia lalu mendapat pesanan dari seseorang berinisial P yang saat ini tengah menjadi incaran kepolisian.

"Uang palsu yang diproduksi akan dibayarkan 1 banding 4 dengan uang asli, yang mana uang palsu tersebut akan dijadikan disposal (sesuai dengan regulasi Bank)," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu senilai Rp22 Miliar, Beruntung Belum Tersebar

"Artinya uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditukar dengan uang palsu, sehingga uang yang 
akan dimusnahkan bisa ditransaksikan. Ini menurut keterangan tersangka M," sambung dia.

M kemudian mencari operator dan pada Mei 2024 bertemu dengan inisial I yang kini tengah diburu untuk memproduksi uang palsu itu.

Diketahui, sudah ada empat orang yang ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni inisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan MDCF.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Gagalkan 450 Juta Uang Palsu Siap Edar, 2 Orang Pelaku Masih Buron

Sedangkan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron yaitu inisial A, I, dan P.

Adapun para pelaku dijanjikan 1 banding 4 dan selesai lebaran Iduladha 2024 akan dibayarkan sebesar Rp5,5 miliar.

Barang bukti yang disita antara lain uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp22 miliar.

Lalu uang palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merek GTO.

Ada juga pelat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet serta mesin hitung uang.

Para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved