Kabar Artis

Andrew Andika Resmi Digugat Cerai Tengku Dewi, Alasannya karena Selingkuh

Dalam gugatan cerainya, Tengku Dewi Putri hanya meminta untuk berpisah dan juga hak asuh anak dari Andrew Andika, sesuai dengan UU Perkawinan

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Andrew Andika saat ditemui di lapangan Rugby Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024) malam. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kisruh rumah tangga pemain sinetron Tengku Dewi dan Andrew Andika akhirnya menemui babak baru.

Setelah membeberkan perilaku suami yang berulang kali selingkuh, kini Tengku Dewi mantap berpisah dengan ayah dari anak-anaknya itu.

Tengku Dewi secara resmi memasukan gugatan cerai Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.

Kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang menyampaikan bahwa pihaknya yang memasukan pendaftaran ke Pengadilan Agama Cibinong secara online.

Baca juga: RSUD Cileungsi Luncurkan Layanan Antar Jemput Pasien, Prioritas Pasien Lansia dan Disabilitas

"Jadi Tengku Dewi sudah resmi mendaftarkan gugatan cerainya diwakili kuasa hukum. Berkas dimasukan hari ini pukul 14.36 WIB, dengan register PACBN/06062024/WIL," beber Minola Sebayang ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Sejumlah alasan gugatan dikatakan Minola dimasukan Tengku Dewi, satu diantaranya adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan Andrew Andika.

"Kalau misalkan seperti kalian lihat bersama itu, dia memiliki hubungan - hubungan tanda kutip spesial dengan wanita yang bukan muhrim ya bahkan sampai ada pengakuan orang tersebut kepada Tengku Dewi," jelasnya.

Baca juga: KPU Depok Serahkan SK dan Piagam Penghargaan Calon Anggota DPRD Kota Depok, Ini Kata Willi Sumarlin

"Jadi itu yang bisa diartikan sebagai pelanggaran yang tidak menjaga kesucian rumah tangga sama saja dengan perzinahan. Jadi itulah menjadi alasan kami tentu dengan beberapa hal lain secara hukum," tambahnya.

Dalam gugatan cerainya, Tengku Dewi Putri hanya meminta untuk berpisah dan juga hak asuh anak dari Andrew Andika, sesuai dengan UU Perkawinan.

"Dalam UU anak yang masih dibawah umur memang seyogyanya hak asuhnya jatuh ke tangan ibunya. Untuk gugatan harta Gono gini tidak dicantumkan oleh Dewi," ucapnya.

Baca juga: Kesulitan Tangani Kasus Siswi SLB Hamil, Kemen PPPA: Ada Kode-Kode Bahasa Ibu

Minola menyebut sebelum Tengku Dewi dan Andrew Andika menikah, keduanya sudah membuat perjanjian pra nikah, yakni memisahkan harta mereka yang didapat sebelum dan sesudah menikah.

"Nah kalau harta bawaan itu kan memang tetap menjadi walaupun gak ada perjanjian pra nikah ya harta bawaan ya kalau terjadi perceraian tetap kan akan dikuasai oleh orang yang memiliki harta ini," ujar Minola Sebayang. (Ari)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved