Selasa, 9 Juni 2026

Pemilu 2024

Resmi Ditetapkan KPU, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Depok Terpilih Periode 2024-2029

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin menjelaskan, total anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 yang ditetapkan sebanyak 50 orang

Tayang:
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
KPU Kota Depok menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu 2024 di Lembur Kuring, Cilodong, Kota Depok, Selasa (28/5/2024). 

1. Hendrik Tangke Allo (dapil satu) 6.003 suara;

2. Imam Turidi (dapil dua) 4.344 suara;

3. Indah Ariani (dapil tiga) 7.204 suara;

4. Fransiscus Samosir (dapil empat) 4.289 suara;

5. Rudi Kurniawan (dapil lima) 6.757 suara;

6. Yuni Indriyani (dapil enam) 7.951 suara.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 5 Kursi

1. Tati Rachmawati (dapil dua) 3.149 suara;

2. Ade Ibrahim (dapil tiga) 5.863 suara;

3. Abdul Khoir (dapil lima) 9.923 suara;

4. Babai Suhaimi (dapil enam) 11.628 suara;

5. Siswanto (dapil enam) 5.691 suara.

Partai Demokrat memperoleh 5 Kursi

1. Aditya Wiradi Putra (dapil dua) 8.893 suara;

2. Edi Sitorus (dapil tiga) 8.962 suara;

3. Endah Winarti (dapil empat) 6.432 suara;

4. M Taufik (dapil lima) 4.094 suara;

5. HM Imam Yuniawan (dapil enam) 7.850 suara.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi

1. Mazhab HM (dapil satu) 10.451 suara;

2. Qonita Lutfiah (dapil enam) 8.393 suara.

Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 2 Kursi

1. Igun Sumarno (dapil lima) 6.380 suara;

2. Denny Kartika (dapil enam) 5.930 suara.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 1 Kursi

1. Binton Jhonson Nadapdap (dapil dua) 1.771 suara.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memperoleh 1 Kursi

1. Samsul Ma’arip (dapil lima) 3.350 suara.

Baca juga: 2 Mahasiswa Vokasi UI Tampil Gemilang di Kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup 2024, Raih Medali Perak

Wili menambahkan, perolehan kursi DPRD Kota Depok tersebut dapat digunakan untuk parpol mengusung calon Wali Kota Depok dan wakilnya pada Pilkada 2024.

"Ini sebagai dasar juga untuk mengajukan kandidat atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan perolehan kursi ini kan artinya ada satu partai yang bisa mengusung langsung untuk partai lain diluar partai yang bisa mengusung itu harus berkoalisi untuk memenuhi 20 persen," pungkasnya.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved