Kabupaten Bogor

Modus Bobol Tembok Ruko Samping Minimarket, Gerombolan Pencuri Ditangkap, Seorang Diantaranya Wanita

Akibat perbuatan tersebut, selain mengalami kerugian materiil, minimarket juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi menunjukkan tiga pelaku pembobol minimarket di Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (27/5/2024). 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Baca juga: 3 ASN Maluku Utara yang Terlibat Kasus Narkoba Tidak Ditahan, Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Polisi juga mengenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini," tandas Rio.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved