Kabupaten Bogor
Modus Bobol Tembok Ruko Samping Minimarket, Gerombolan Pencuri Ditangkap, Seorang Diantaranya Wanita
Akibat perbuatan tersebut, selain mengalami kerugian materiil, minimarket juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi menunjukkan tiga pelaku pembobol minimarket di Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (27/5/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Baca juga: 3 ASN Maluku Utara yang Terlibat Kasus Narkoba Tidak Ditahan, Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Polisi juga mengenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini," tandas Rio.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Tolak RUU Penyiaran, Sejumlah Organisasi dan Pers Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Meski Cuma Lulusan SD, Pemuda di Depok Ini Raup Omzet Puluhan Juta Berkat Bonsai |
![]() |
---|
Polda Jawa Barat Rencananya Akan Periksa Linda soal Kasus Vina Cirebon Hari Ini |
![]() |
---|
Dialog Interaktif Bakal Calon Bupati Bogor 2034, Iwan Setiawan: Saya Ingin Lanjutkan |
![]() |
---|
Pria di Bojonggede Bogor Jualan Narkoba Berkedok Warung Nasi, Polisi Sita 8,24 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.